TEMANGGUNG – Bawaslu Kabupaten Temanggung mempunyai tambahan pengawas. Sebanyak 1.306 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di kabupaten tersebut resmi dilantik.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Temanggung Nasihuddin mengatakan, pelantikan dilakukan oleh Panwas kecamatan. Pelantikan dilakukan pada 3 dan 4 November 2024.
“PTPS akan bertugas hingga tujuh hari setelah hari H Pemilihan,” katanya, Senin (4/11/2024).
Ia menerangkan, sesuai regulasi, PTPS bertugas 21 hari sebelum hingga tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Mereka bertugas melakukan pengawasan pada hari tenang, persiapan pemungutan suara, saat pemungutan suara, penghitungan suara dan pengawasan pergeseran kotak suara dari TPS ke PPS.
Ia mengatakan, di Temanggung pendaftar PTPS sebanyak 2.319 orang. Setelah dilakukan seleksi dan wawancara, terpilih 1.306 PTPS atau sesuai dengan kebutuhan 1.306 TPS.
Setelah dilantik, dilakukan bimbingan teknis pengawasan, pelaporan dan pencegahan pelanggaran, sebab PTPS adalah ujung tombak pengawasan pada hari H pemilihan, sehingga mereka harus menguasai teknis pengawasan, pencegahan dan pelaporannya.
“PTPS harus menguasai regulasi dan bertugas dengan cermat,” tandasnya.
Ia melanjutkan, PTPS berperan penting untuk menjaga netralitas, yakni tidak berpihak pada peserta pemilihan.
“Sebagai wasit, PTPS harus netral dan menjaga profesionalitas,” ujar Nasihuddin.
Nasihuddin mendorong PTPS untuk dapat mengajak masyarakat atau lingkungannya sebagai pengawas partisipatif dan mencegah terjadinya pelanggaran, selain juga mendorong masyarakat untuk datang ke TPS menyalurkan hak politiknya.
Ia berharap, peran serta masyarakat sebagai PTPS ini dapat mendorong terwujudnya demokrasi di Indonesia, sehingga hasil pemilihan bisa bermanfaat bagi masyarakat.