Adat Wewengkon Citorek Yang Meminta Penundaan Pilkades Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber,

Adat Wewengkon Citorek Yang Meminta Penundaan Pilkades Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber,

Spread the love

Lebak,Banten-Adanya surat dari Kasepuhan Adat Wewengkon Citorek yang meminta penundaan Pilkades Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Mengacu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten, terkait Desa Adat No. 2 Tahun 2022. Sabtu (03/9/2022).

Adanya surat Kasepuhan Wewengkon Adat Citorek, mendapatkan reaksi keras dari ribuan warga masyarakat Desa Citorek Timur.

Dimana ribuan warga masyarakat berharap, Pilkades di Desa Citorek Timur bisa dilaksanakan pada tahun 2022, dan suara dukungan tersebut di tuangkan dan di tandatangani dalam surat yang di sampaikan ke Bupati Lebak pada tanggal 01 September 2022.

Isi surat di sampaikan ke Bupati Lebak dan forkopimda tersebut sebagai berikut:

– Kami yang bertanda tangan dibawah ini, mewakili masyarakat Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. Sesuai informasi yang kami terima melalui sosialisasi yang dilakukan oleh SABAKI dan MPMK termasuk DPMD kaitan Desa adat. Karena itu, kami menyampaikan aspirasi sekaligus permohonan kepada Kepala Daerah Kabupaten Lebak hal-hal sebagai berikut:

1. Kami mendukung desa kami berubah status menjadi desa adat
2. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa tidak dikaitkan dengan penetapan Desa Adat (berjalan sesuai aturan yang berlaku).
3. Pemilihan Kepala Desa, bisa dilaksanakan akhir tahun 2022 secara serempak melalui pemilihan langsung secara demokratis.
4. Agar proses usulan Desa Adat tidak mengganggu tahapan Pilkades, kami memohon agar penetapan Perda Desa Adat diputuskan setelah pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak. Hal ini untuk menghindari praduga yang kurang baik kepada Pejuang Desa Adat (MPMK dan SABAKI) termasuk tahapan pilkades bisa dilaksanakan sesuai jadwal habis masa jabatan.

Demikian aspirasi dan permohonan ini kami sampaikan sesuai dengan suara masyarakat yang ada di Desa kami, dalam rangka membantu menjaga keamanan dan ketertiban.

Surat yang di tanda tangan oleh Tokoh masyarakat Desa Citorek Timur di antaranya, Yadi Sukmayadi, H. Subri
H. Sugani, KH. Sahroni, Kyai Rohadi
Hj. Saomi Nursiawati.

Sementara itu Hj. Saomi salah seorang tokoh yang ikut menandatangani surat tersebut, saat di wawancara melalui sambungan telepon mengatakan.

“Kami warga masyarakat Citorek Timur, bukan tidak mendukung Perda Adat tersebut. Saya sendiri adalah salah satu inisiator dari usulan Perda Adat, terkait Pilkades Desa Citorek Timur tetap harus dilaksanakan apalagi itu sudah ada Peraturan Bupati yang mengaturnya.

Jangan sampai ditundanya Pilkades Citorek Timur akan menjadi rumor yang berkembang, bahwa dalam 3 bulan Perda Adat akan di sahkan tapi kenyataannya belum. Dan jangan sampai keinginan masyarakat untuk melaksanakan pesta demokrasi itu terhambat karena aturan yang belum pasti, kita ga tau kapan akan selesainya Perda Adat tersebut, dan saya juga berharap agar dalam melaksanakan sosialisasi Perda Adat harus menyeluruh di setiap wilayah yang mempunyai wilayah adat,” tegas Hj. Saomi.

“Untuk Pilkades serentak kami para tokoh masyarakat dan warga masyarakat Desa Citorek Timur berharap bisa dilaksanakan serentak dengan Desa lain di Kecamatan Cibeber.

Banyak desa yang mengusulkan untuk Desa Adat tapi desa tersebut tetap ikut melaksanakan pilkades serentak pada tahun ini,” Pungkasnya.

Dilain tempat Haji Sukanta, selaku Ketua Sabaki saat dihubungi awak media L4.com mengatakan.,

“Kalau memohon, Sah – sah saja dan keputusan ada di Pimpinan yang penting yang mengusulkan harus konsekuen ketika di minta klarifikasi ya harus mau datang, dan sampaikan apa adanya,” ucapnya.

Sementara terkait usulan warga Citorek Timur pada Pemkab Lebak agar bisa ikut Pilkades serentak tahun 2022 menurut
Sukanta,

“Menurut informasi bahwa tanda tangan masyarakat Citorek Timur sudah seribu lebih tanda tangan dan akan di sampaikan ke FORKOPIMDA”

“Kita ikuti sesuai regulasi yang ada, soal Permohonan Desa Adat juga biar saja mengalir, nanti juga ada titik temu,” sambung Sukanta.

Saat awak media menanyakan tanggapannya, terkait Pilkades serentak di Citorek Timur kepada Ketua Sabaki yang juga Inisiator lahirnya Perda Adat Desa, mengatakan.

“Regulasi Pilkades serentak sudah ada, harus kita patuhi, soal yang mengusulkan itu juga hak mereka, dan hasilnya tergantung kebijakan Pimpinan di Pemda. Pesan saya, hindarkan keributan atau anarkis karena Masyarakat Citorek Timur adalah masyarakat yang cinta damai dan selalu mengedepankan Musyawarah untuk Mufakat terlebih dahulu.” Pungkasnya.

(Ifan/*HS/Red)

One thought on “Adat Wewengkon Citorek Yang Meminta Penundaan Pilkades Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber,

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!