Advokat Dr.(C) Syarif Sayyid Hamdani Alkaf.SH Apresiasi Polres Barito Kuala Terapkan Restorasi Justice Terhadap Kasus yang di alami Clientnya

Advokat Dr.(C) Syarif Sayyid Hamdani Alkaf.SH Apresiasi Polres Barito Kuala Terapkan Restorasi Justice Terhadap Kasus yang di alami Clientnya

Spread the love

Kal – Sel – Dalam keterangannya Advokat Dr.(c) Syarif Sayyid Hamdani Alkaf Annaqsyabandi SH,MH sebagai kuasa hukum terlapor M.J.Dkk Mengucapkan terima kepada Kapolres Barito Kuala Kombes Diaz Sasongko, S.I.K.dan sangat bersyukur Pasalnya proses hukum atas kasus pertikaian dugaan Pasal 170 KUHP dihentikan dan melakukan perdamaian dan kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai dan sepakat untuk menerapkan Restoratif Justice” Jumat 28 Oktober 22.

Dikatakannya Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Keadilan Restoratif merupakan alternatif maupun upaya penyelesaian perkara lewat mediasi/dialog atau kesepakatan beberapa pihak yang terkait.

Kasus bermula bahwa Humas lokal perusahaan sawit berinisial S membuka tanggul tanpa seijin masyarakat setempat dan pembatas sawah yang dimana limbah perusahaan sawit tersebut mengalir ke sungai masyarakat dan akibat dari itu masyarakat menjadi panik dan marah kepada saudara S, yang dimana pada saat itu masyarakat sudah mulai berdatangan,kemudian sekitar kurang lebih 150 orang masyarakat mendatangi rumah S dan menanyakan perihal tersebut akan tetapi kedatangan masyarakat di rumah S, selanjutnya terjadi pertengkaran dan keributan hingga adanya pemukulan.

Dijelaskannya oleh Hamdani bahwa kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan bersepakat untuk masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan/damai serta tidak melanjutkan proses hukumnya.

Dan hal ini telah dilakukan dan diterapkan oleh Kombes Diaz Sasongko, S.I.K selaku pimpinan tertinggi di Polres Barito Kuala Kalimantan Selatan.

Melalui Kanit Reskrim pidana umum Barito kuala, Aipda Firma Silalahi terkait laporan S perkara dugaan pengeroyokan Pasal 170 KUHP terhadap terlalu M.J.Dkk dalam hal ini upaya Restorative Justice diharapkan dapat memberikan solusi terbaik untuk kedua belah pihak yang dimana upaya ini dilakukan oleh pihak Polres Barito Kuala dikarenakan keduanya sama-sama bersepakat untuk menyelesaikan masalah yang ada secara kekeluargaan.

Dimediasi dan disaksikan oleh penyidik yang menanganinya. Penerapan Restoratif Justice perdamaian tersebut berlangsung di ruang kanit Reskrim pidana umum Aipda Firma Silalahi bertempat di Polres Barito kuala Kalsel yang tertulis hitam diatas putih, adapun kesepakatan antara kedua belah pihak bermasalah yakni S dan M.J.Dkk bahwa kedua belah pihak sudah melakukan damai yaitu musyawarah dan mufakat yang dimana S sebagai pelapor tidak menuntut lagi kepada M.J.Dkk dihadapan kanit Reskrim pidana umum Aipda Firma Silalahi yang akhirnya S akan menarik kembali laporan/pengaduan tersebut.

Lebih lanjut Dr.(c) Syarif Sayyid Hamdani Alkaf Annaqsyabandi SH,MH menjelaskan yang dimana setiap perkara yang memenuhi syarat, akan diupayakan untuk diselesaikan diluar persidangan dengan mengacu kepada keadilan restoratif.

Sehingga proses Restorative Justice berhasil diterapkan sesuai perpol no 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice ” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!