ADVOKAT PEMBELA KORBAN INVESTASI BODONG, DI KRIMINALISASI OLEH OKNUM POLDA METRO

Spread the love

Jakarta – Setelah sebelumnya Advokat Alvin Lim membongkar pemerasan yang dilakukan oknum Fismondev Polda Metro Jaya serta melakukan perlawanan keras agar LP Mahkota Properti Indo Permata besutan Raja Sapta Oktohari hari di proses. Kini Kasubdit Renakta AKBP Pujiyarto, Polda Metro Jaya melaporkan Alvin Lim dengan tuduhan tindak pidana dengan sengaja di muka umum dengan lisan maupun tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia, menyiarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik dengan LP A/506/VI/2022, tanggal 6 Juni 2022.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm menanggapi dengan tersenyum “Indonesia sedang lucu. Oktober 2022, Kapolri menyuruh masyarakat untuk mengkritik POLRI baik positif maupun negatif, lalu saya tertarik membuat video kritik kinerja dan kualitas POLRI, lalu membuat surat 5 April 2022 dan kirim ke kapolri Listyo menyampaikan maksud membuat video kritik keras tentang POLRI sebagai kuasa hukum korban investasi bodong yang tidak puas kinerja kepolisian dalam penanganan kasus pidana dikepolisian. Setelah video kritik di buat, tanggal 23 April 2022, saya wa langsung ke Kapolri dan sampaikan bahwa sudah ada video di tayang di youtube, dan saya sampaikan jika ada keberatan isi video, saya bersedia hapus atau revisi.”

Kapolri Listyo Sigit lalu membalas “Selama yang Bapak lakukan benar silakan,tapi kalau yang dilakukan anggota benar juga tolong obyektif,karena saya dengar mereka berusaha bekerja maksimal,Bapak bisa lapor ke Kabareskrm atau Propam kalau ada masalah dengan penyidikan,tapi saya harap Bapak bisa berikan bukti sehingga bisa ditangani secara tuntas,demikian juga hal yg sama akan saya lakukan untuk membuat jelas peristiwa sebenarnya agar masyarakat betul – betul paham karena kita transparant dan ngga perlu ada yg ditutupi,jadi Bapak silakan bicara keras yang penting obyektif,saya kira gampang sekali pembuktiannya,dan yang Bapak maksud tumpul ke atas itu siapa? Supaya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,karena saya butuh bukti dan dukungan bukan hanya opini”

Kemudian 6 Juni 2022, muncul video EDITAN dari video asli “Blak-blakan Kinerja dan Kualitas POLRI” di kanal Youtube LQ  https://youtu.be/v1oeroyXE48
Menjadi judul “Cina Gila Hina Polri” yang muncul di kanal Warta Hukum ID yang isinya editan kasar dan rekayasa oleh Oknum yang bertujuan memfitnah dan membuat onar. Merasa dirugikan dengan editan yang menjadi video diluar kontak, Alvin Lim melapor ke Mabes atas Dugaan pelanggaran SARA dan ITE tanggal 6 Juni 2022.

Laporan Alvin Lim atas Video editan pada tanggal yang sama, 6 Juni 2022 dengan Laporan AKBP Pujiarto ke Mabes, tidak di proses dan di lempar ke Polda Banten, yang kemudian oleh Polda Banten di Lempar ke Polda Metro Jaya. Berbanding terbalik laporan AKBP Pujiyarto tanggal 6 Juni 2022 Lapor, tanggal 13 Juni 2022, dengan terlapor Alvin Lim, Langsung Naek sidik tanpa melalui proses lidik dan tanpa meminta klarifikasi dari terlapor Alvin Lim. Salah satu sumber internal Polri yang di mintai keterangan oleh media, bahwa Alvin Lim sudah di TO oleh Polri karena sering berbicara vokal dan keras serta ada seorang wanita yang merupakan dalang untuk membenturkan POLRI dengan Kuasa hukum para korban Investasi bodong. Dalam waktu dekat, Alvin Lim akan dilakukan upaya Paksa untuk membungkam Alvin Lim.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku kuasa hukum para korban Investasi bodong menerangkan, bahwa inilah bukti Hukum tumpul ke atas, Laporan saya tanggal dama, hanya muter-muter, sedangkan Laporan AKBP Pujiyarto yang adalah perwira Polri mendapatkan perlakuan spesial, pake telor dadar dan sosis goreng, tidak heran jika nanti saya dijadikan tersangka dan ditahan. Sehingga ini menjadi bukti nyata yang diminta oleh Kapolri bahwa hukum tumpul ke atas dan Polda Metro Jaya masih menjadi sarang mafia. Arogansi Polri sangat nyata bahkan imunitas kuasa hukum sebagai seorang advokat juga dilabrak oleh Polri, kritik dan perjuangan beracara di luar pengadilan disebut oleh POLRI sebagai pidana. Bukti janji Kapolri masih sampah dan pepesan kosong.”

Alvin mengungkap bahwa dirinya tidak takut masuk penjara dan ditahan, karena jelas tidak ada salahnya membela para korban dan mengekspose borok oknum-oknum POLRI, apalagi sebagai Lawyer. “Bukti bahwa Kapolri tidak serius dalam memberantas oknum dan membersihkan sampah di institusinya. PERCUMA ADA POLISI.”

Leo Detri mantan kakanwil Hukum dan Ham mengungkapkan kekecewaan melihat bagaimana pemerintah salah kaprah, “masalah video kritik dibesar-besarkan sedangkan kasus Investasi bodong pelaku kejahatan hingga kini tidak berani Polisi menahan seperti Kasus Mahkota, Narada, KSP SB, Minnapadi, terlantar bertahun-tahun. Tapi ketika ada kuasa hukum para korban melawan Oknum POLRI yang terbukti melakukan penyimpangan penyidikan, dalam 1 bulan di TO (Target Operasi) untuk di tahan dan di bungkam. Ini akan menjadi preseden buruk bagi Korps Bhayangkara, dan membuktikan arogansi Kepolisian. Kapolri seharusnya bijak, jika sudah wa dan mepersilahkan membuat kritik, lalu anggota Polri malah mempidanakan warga apalagi advokat yang sedang beracara, ini sudah sangat ngawur. Ini akan berpengaruh kepada dunia advokat yang dilecehkan oleh kepolisian.”

Leo Detri mengungkap sudah ratusan korban bersimpati dan menghubungi LQ ke 0817-489-0999 dan memberikan semangat dan support atas perjuangan LQ Indonesia Lawfirm, firma hukum yang sangat Agresif, vokal dan menentang oknum Aparat Penegak Hukum yang selama ini menyengsarakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!