ADVOKAT VOKAL ALVIN LIM PERINGATKAN: ORANG BENAR DI PENJARA, PENJAHAT BEBAS BERKELIARAN. DIMANA PEMERINTAH?

ADVOKAT VOKAL ALVIN LIM PERINGATKAN: ORANG BENAR DI PENJARA, PENJAHAT BEBAS BERKELIARAN. DIMANA PEMERINTAH?

Spread the love

Jakarta – Menanggapi berita kasus yang sudah ada putusan MA disidangkan kembali di PN Jakarta Selatan, Advokat Alvin Lim mengaku tidak heran. Menurutnya inilah bukti selama ini Oknum Mafia Hukum berkuasa atas Indonesia. “Orang benar atau orang yang berusaha jalan yang benar di sikat, dihajar abis dan ingin di bungkam dengan di penjarakan.”

Kasus Alvin Lim telah disidangkan dari PN, PT dan ada putusan hakim MA (Tingkat Peradilan Tertinggi) yang berkekuatan hukum tetap (de krahct van een rechtelijk gewijsde) mengenai tindakan (feiten) yang sama (Pasal 76 KUHP).
Dalam KUHP, setiap perkara pidana hanya dapat disidangkan, diadili dan diputus satu kali saja atau dengan kata lain, suatu perkara pidana yang telah diputuskan oleh hakim tidak dapat diperiksa dan disidangkan kembali untuk yang kedua kalinya. Ketentuan tersebut secara tegas dinyatakan dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP, BAB VIII tentang Gugurnya Hak Menuntut Hukuman Dan Gugurnya Hukuman. Pasal tersebut menyatakan bahwa (1) Kecuali dalam keputusan hakim masih boleh diubah lagi, maka orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim Negara Indonesia, dengan keputusan yang tidak boleh diubah lagi (in kracht van gewijsde).

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam pasal 18 (5) menyatakan bahwa “Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Ne bis in Idem)”. Pasal ini mengatur tentang Hak Memperoleh Keadilan.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa asas Nebis in idem adalah asas yang mengatur tentang bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Asas ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum. Pentingnya perlindungan terdakwa dari kepastian hukum dikaitkan terhadap asas ne bis in idem mendapat perhatian yang serius, yakni bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya di tujukan pada terdakwa dalam proses persidangan, apalagi terdakwa dituntut untuk yang kedua kalinya dalam peristiwa yang sama, sehingga perlu juga perlindungan terhadap terdakwa akibat penyalahgunaan kekuasaan di pengadilan.

“Putusan MA jelas, Tuntutan Jaksa tidak dapat diterima, berarti proses penuntutan sudah dilakukan dan sudah ditolak Majelis Hakim, lalu bagaimana saya mau disidangkan kembali dalam perkara yang SAMA. Dimana-mana aturan hukum Pengadilan di atas menganulir, pengadilan di bawah, misal PT menganulir PN. Ini masa PN nanti menganulir putusan MA? Dimana letak kepastian hukum?” Ujar Alvin Lim.

Alvin Lim menyayangkan diamnya pemerintah, “Saya seorang diri Vokal membongkar borok oknum aparat penegak hukum, lihat saja, kejaksaan agung nanti akan menolak berkas Investasi bodong Indosurya dan Henry Surya akan dibebaskan dari tahanan Mabes. Sedangkan, Alvin Lim yang membela kurang lebih 5000 korban investasi Bodong akan di masukkan dalam penjara untuk di bungkam. Semoga pemerintah melihat bagaimana orang benar yang menjalankan undang-undang di keroyok oleh penjahat dan oknum Aparat penegak hukum. Penjahat Investasi Bodong seperti Henry Surya dan Raja Sapta Oktohari dibiarkan bebas, sedangka Pengacara yang sungguh-sungguh membela masyarakat di kriminalisasi dengan sidang 2x dalam perkara yang sama.”
Alvin menegaskan dirinya tak takut masuk penjara, yang dikawatirkannya justru nasib masyarakat yang menjadi korban kejahatan yang tidak di bantu pemerintah. Kejaksaan Agung diketahui, membodohi masyarakat dengan petunjuk untuk memeriksa seluruh korban Indosurya di Seluruh Indonesia, inilah modus kejaksaan yang bernama P19 MATI. Tidak mungkin dipenuhi oleh Kepolisian. 8000 korban, jika 1 unit ada 5 orang setiap hari memeriksa selama 350 hari dalam setahun saja, baru 1500 orang akan mrmakan waktu 5-6 tahun, apalagi ada korban meninggal dan pindah alamat, akan sulit dicari. “Kejaksaan Agung, apakah benar-benar agung, penjahat Investasi Bodong akan di bebaskan dari persidangan, sedangkan saya Kuasa Hukum 5000 korban Investasi bodong akan 2x melalui proses persidangan kembali atas perkara sama, walau sudah ada keputusan Incracth. Pelaku Investasi bodong, seperti Indosurya, Minnapadi, Mahkota Raja Sapta Oktohari, Narada, KSP SB tidak pernah disidangkan. LQ menerima ancaman dan terakhir ini Video Youtube LQ di Hack dan semua Video Hilang dan di blokir permanen. Ancaman dari Oknum Jenderal Mabes agar Video Gelar Perkara tidak di upload. Tapi demia masyarakat dan keadilan serta perbaikan Institusi Polri, saya tetap naekkan video tersebut, hingga akhirnya di Hack dan di Takedown.”

Alvin juga menceritakan bahwa dirinya menerima puluhan Laporan polisi pencemaran nama baik, hampir tiap minggu memenuhi panggilan Penyidik. Tidak bisa dijerat atas kasus baru, maka oknum berusaha menyidangkan kembali perkara lama. “Saya dan LQ akan terus berjuang maksimal membela masyarakat korban kriminal selama kami bisa.” Ucap Alvin dengan semangat.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!