Bangunan Ruko Dua Lantai di-Jalan Metal Raya-Medan, Diduga Tidak Kantongi IMB

Bangunan Ruko Dua Lantai di-Jalan Metal Raya-Medan, Diduga Tidak Kantongi IMB

Spread the love

Medan Kota – Setiap mendirikan bangunan atau rumah toko (Ruko) di Kota Medan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berhubungan dengan tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan. Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang RTRW Kota Medan 2021-2041. Kamis (01/9/2022).

Pembangunan Ruko dua lantai di Jalan Metal Raya Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Sedangkan pembangunan sudah berjalan hampir mencapai 65% pengerjaannya.

Awak media PH45.com bertanya pada salah satu warga sekitar dekat pembanguna ruko dua lantai dan mengatakan.

“Infonya, bangunan ruko itu milik warga keturunan, sejak awal pengerjaan pembangunan, kami warga tidak tau apalagi kenal dengan pemiliknya,” jelas warga yang tidak mau sebutkan namanya, Rabu (31/8/2022).

Awak media mencoba menghubungi Kasat Pol. PP Kota Medan melalui Whats App-nya untuk menggali keterangan, yang diduga bangunan ruko dua lantai tidak memiliki IMB dan mengatakan.

“Coba Konfirmasi ke Dinas Perkim, apakah sudah diberikan Surat Peringatan (SP),” tutur Rahmat Harahap.

Kembali awak media mencoba bertanya dengan mengirim pesan whats App kepada Sultan Endar pihak Dinas Perkim. Hingga berita di publikasikan pesan awak media tidak di jawab hanya ceklist biru dua (dibaca).

Setiap bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berhubungan dengan tatanan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Medan. Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang RTRW Kota Medan 2021-2041.

Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005, Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat di kenakan Sanksi Admintaratif, berupa penghentian sementara sampai dengan di perolehnya IMB dengan membuat IMB jelas akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan.

Camat Medan Deli dan Lurah Tanjung Mulia di nilai kurang Pro Aktif, seharusnya Lurah dan Camat di setiap kecamatan yang ada di Kota Medan harus aktif melihat setiap perkembangan yang ada di daerah yang menjadi wilayah tempat kerjanya. Dan apakah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemko Medan tutup mata atau ada main mata.

Untuk menjaga wibawa Pemko Medan, kiranya Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution segera menindak tegas, Camat, Lurah atau oknum ASN yang bermain dalam permasalahan ini bila perlu di evaluasi, di copot atau di pindah tugaskan.

( Iwan S )

Tinggalkan Balasan

All Rights Reserved 2023.
Proudly powered by WordPress | Theme: Refined News by Candid Themes.
error: Content is protected !!