BANK MANDIRI CABANG TAHUNA DILAPORKAN NASABAH TERKAIT DUGAAN PENCATATAN PALSU, NILAI KERUGIAN MENCAPAI 1 MILYAR

BANK MANDIRI CABANG TAHUNA DILAPORKAN NASABAH TERKAIT DUGAAN PENCATATAN PALSU, NILAI KERUGIAN MENCAPAI 1 MILYAR

Spread the love

Sulut,Jangkarpena.com Merasa dirugikan sebagai debitur, Melvin Edward Pontoh warga kelurahan Sawang Bendar meminta perlindungan dan keadilan kepada Kapolri atas sikap PT Bank Mandiri Tbk Cabang Tahuna (BMRI).

“Saya sekaligus sebagai nasabah merasa terabaikan,” kata Melvin.

Atas sikap itu, Melvin melaporkan pimpinan PT Mandiri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, terkait pengambilan alih aset sepihak tanpa ada kesepakatan.

Hal itu Melvin sebagai pelapor merasa keberatan, karena sebagai debitur objek agunan telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.

Adapun nomor pelaporan yang dimaksud dengan nomor
LP/B/223/V/2021/SPKT/ POLDA SULUT

Peristiwa yang dilaporkan adalah mengenai surat Pencatatan Palsu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

“Saya menduga kantor PT Bank Mandiri Cabang Tahuna melakukan pencatatan palsu serta melakukan pemalsuan tanda tangan pada Adendum III perjanjian kredit yang ditanda tangani pada19 April 2016. Selain tanda tangan suami istri yang sangat berbeda juga karena hingga saat ini pihak Bank Mandiri cabang Tahuna tidak memberikan salinan asli tapi hanya foto copi,” ujar Melvin, lewat seluler di Jakarta (11/6/2021).

Hal ini merupakan sebuah tindakan yang dapat merugikan debitur lainnya. “Apalagi PT Bank Mandiri Cabang Tahuna saat 2017 pernah beberapa kali menarik dana yang ada direkening tabungan saya secara sepihak dan jelas tindakan itu sangat bertentangan dengan hukum namun hal itu terus dan berulang kali mereka mengambil uang (autodebet: red) ditabungan saya tanpa sepengetahuan saya,” beber Melvin.

Awalnya, pada 2013 Melvin mendapatkan pinjaman melalui perjanjian kredit modal kerja dengan menerima fasilitas kredit sebesar 450 juta rupiah dari pihak PT Bank Mandiri cabang Tahuna.

Melvin mengatakan sejak perjanjian kerja sama itu disepakati, selaku debitur tidak pernah melakukan pelanggaran kesepakatan.

“Saya nggak pernah lalai dengan kewajiban dan tanggungjawab saya sebagai debitur,” jelas Melvin.

Namun, pada tahun 2017 dari pihak PT Bank Mandiri Tbk Cabang Tahuna dengan debitur tidak ada kesepakatan bersama dalam hal penetapan nilai suku bunga. “Hal itu, saya anggap merugikan saya sebagai peminjam uang di bank,” ujarnya.

Melvin menilai, PT Bank Mandiri Tbk Cabang Tahuna melakukan kekeliruan karena mengambil uangnya (autodebet) dengan jumlah yang cukup besar.

“Sewenang-wenang terhadap nasabahnya, ditambah lagi tidak memberikan surat asli Perjanjian kredit tahun 2016 dan hanya memberikan dalam bentuk fotocopi.
Diduga kalau tanda tangannya telah dipalsukan karena sangat berbeda dengan aslinya,” tandasnya.

Apalagi, kata Melvin ada kejanggalan dimana orang tua. Melvin, ibunya yang berusia 72 tahun agar merubah status jaminannya. “Lebih kaget lagi, Ibu saya sempat membayar. 400 juta ke pihak mereka (Bank Mandiri:red) yang menurut mereka adalah hutang saya,tanpa membuat rincian yang jelas,” tandasnya.

Atas kejadian ini, Melvin berharap ada tindakan tegas secara hukum dan seadil-adilnya terhadap Bank ‘plat merah’ Cabang Tahuna. Sehingga visi melayani seluruh nasabah dengan standar layanan internasional demi solusi keuangan yang inovatif akan teruji.

Saat awak media menghubungi Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk, Rudi As Aturridha dua minggu lalu (28/05/2021) via WA. “Kami recek dl ke cabang dan legal, pak Tks,” ujar Rudi pesan WA selulernya(Douglas Tobing)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!