BB 7 Unit Excavator Tangkapan Terkait PETI DiKetapang Tidak Jelas Keberadaannya

BB 7 Unit Excavator Tangkapan Terkait PETI DiKetapang Tidak Jelas Keberadaannya

Spread the love

Ketapang- Dikutip dari Pemberitaan Media Online beberapa waktu yang lalu, Terkait Pertambangan Emas Tanpa Ijin(PETI) Pada Tahun 2021 Polres Ketapang Telah Mendapat 21 Laporan dengan Tersangka 71 Orang dengan barang Bukti *(BB)* 7 Unit Excavator ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dalam keterangan pada hari Senin 31/01/2022 bulan kemarin.

Menindak lanjuti Pemberitaan di beberapa Media onlein tersebut Mustakim salah satu masyarakat Kabupaten Ketapang Melakukan Konfirmasi Ke Kapolres Ketapang AKBP Yani Prana. S.H., S.I.K. Melalui WhatsApp Dengan Nomor 085712XXXXXX mempertanyakan keberadaan/Penyimpanan BB 7 Unit Excavator dan Surat Keteranga Kepemilikan Excavator (INVOICE) namun tidak di jawab oleh Kapolres Ketapang.

Lain halnya kalau Kasat Reskrim AKP Primastya Nomor Kita Diblokir jelas Mustakim kepada awak media 23 Febuari 2022

“Tambah Mustakim menilai Kapolres Ketapang dan Kasat Reskrim Tidak ada Keterbuka dan secara kode etik melanggar UU No.14 Tahun 2008 tetanang keterbukan Informasi Publik (KIP) serta tidak taat Intruksi pimpinan yaitu Bapak Kapolri.

“Ditempat yang sama LSM TINDAK INDONESIA sdr Supriadi Investigator Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Melakukan Koordinasi dan Konfirmasi Ke Jaksaan Negeri Ketapang Terkait Keberadaan Barang Bukti (BB) 7 Unit Excavator Tersebut.

Kita Berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejaksaan, Kasi Intel Kejaksaan Pajar Mengarahkan ke salah satu staf nya bernama Lulu”,diruangan Lulu menerangkan kepada Supriadi dan tim, bahwa 7 Unit Excavator dalam Pertambang Emas Tanpa Ijin (PETI) Berkasnya belum ada,” Namum kata Lulu lagi,ada 4 Unit Excavator yang mana bukan hasil tangkapan PETI,”dan akan di lelang terkait Kasus Illegal Loging/Kayu.

Melihat dan menilai hal tersebut ada kejanggalan maka LSM TINDAK INDONESIA sdr Supriadi berupaya melakukan Konfirmasi kembali ke Polres Ketapang langsung menemui Humas Polres Ketapang untuk memastikan kebenarnya.

Berdasarkan penjelasan salah satu staf di Humas Polres Ketapang kami tidak ada petunjuk dari atasan kami, tidak berani menjelaskan, kami minta nomor bapak nanti kami sampaikan kepada atasan kami ungkap staff humas polres tersebut yang engan menyebutkan namanya.

Dengan demikian maka tim LSM tindak menerbitkan berita ini sebab pihak Polres Ketapang belum bisa memberikan keterangan jelas dengan mengindahkan pelayanan terhadap masyarakat.

SUMBER:SUPRIADI LSM TINDAK INDONESIA & MUSTAKIM MASYARAKAT KETAPANG

PENULIS:SUPLI & TOGE

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!