BENANG MERAH : PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA DAN HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA

BENANG MERAH : PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA DAN HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA

Spread the love

Kalimantan Selatan – Kiranya dalam seminggu terakhir ini kita bangsa Indonesia telah melewati 2 (dua) hari yangmonumental, yaitu hari lahir pancasila yang diperingati pada tanggal 01 Juni dan hari lingkungan hidup sedunia yang diperingati pada setiap tanggal 05 Juni. Memang, dua hal yang berbeda akan tetapi dua hari besar tersebut perlu untuk dimaknai satu sama lain dalam satu kesatuan nilai setidaknya dari pemaknaan tersebut dapat direfleksikan dalam kehidupan pada era dewasa ini.

Penegasan kembali hari lahir pancasila yang ditetapkannya sebagai hari libur nasional jatuh pada tanggal 01 Juni dilakukan oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Sebelumnya peringatan hari lahir pancasila pernah dilakukan saat Proklamator Ir.Soekarno sebagai Presiden RI yaitu dimulai pada tahun 01 Juni 1964,dan peringatan hari lahir pancasila saat itu dilakukan karena adanya penyelewengan pancasila.

Kendati demikian setelah mangkatnya Ir.Soekarno sebagai Presiden RI, peringatan hari lahir pancasila tidak lagi diperingati, barulah pada masa Presiden Joko Widodo hari lahir pancasila dilakukan kembali. Meskipun bagi kalangan akademisi masih adanya perdebatan tentang sejarah kapan sebetulnya hari lahirnya pancasila itu terjadi.

Sedangkan hari lingkungan hidup sedunia ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1972 untuk menandai pembukaan konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia yang berlangsung tanggal 5-16 Juni 1972 di Stockholm, Swedia.

Yang dimana seharusnya setiap orang dan semestinya perlu memperingati hari lingkungan hidup sedunia agar mengingatkan dan menyadarkan kondisi lingkungan yang makin menghawatirkan seperti pemanasan global, polusi udara, efek rumah kaca dan lain sebagainya. Dalam peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun ini PBB mengambil tema “Only One Earth”atau “Hanya Satu Bumi”, merupakan tema yang sangat tepat agar menumbuhkan kesadaran seluruh umat manusia untuk turut bertanggungjawab memelihara dan menjaga bumi ini dari segala bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Kaitannya tentang pengelolaan lingkungan hidup tentu tidak bisa dilepaskan dari masalah aplikasi nilai-nilai Pancasila meskipun telah diatur secara komprehensif dalam Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), sebab Pancasila ini merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia.

Perlu diketahui bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia serta manusia dengan alam dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin.

Untuk itu diantara manusia, masyarakat dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar tetap dalam keselarasan, keserasian dan keseimbangan yang dinamis (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 575).

Karena niilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dari Sila ke-satu sampai Sila ke-lima yang harus diaplikasikan atau dijabarkan dalam setiap kegiatan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang dikemukakan Soejadi (1999 : 88- 90) yaitu :

Dalam Sila Kesatu “Ketuhanan Yang Maha Esa” terkandung nilai religius: pertama, kepercayaan terhadap adanya Tuhan YME sebagai pencipta segala sesuatu dengan sifat-sifat yang sempurna dan suci seperti Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Adil, Maha Bijaksana dan lain sebagainya.

Kedua, ketakwaan terhadap Tuhan YME, yakni menjalankan semua perintahnya serta menjauhi larangan-larangannya.

Juga harus dipahami dalam memanfaatkan semua potensi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah manusia harus menyadari, bahwa setiap benda dan makhluk yang ada di sekeliling manusia merupakan amanat Tuhan yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya, harus dirawat agar tidak rusak dan harus memperhatikan kepentingan orang lain dan makhluk-makhluk Tuhan yang lain. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengaplikasikan Sila ini dalam kehidupan sehari-hari, misalnya menyayangi binatang; menyayangi tumbuh-tumbuhan dan merawatnya; selalu menjaga kebersihan dan sebagainya.

Bahkan dalam Islam ditekankan, bahwa Allah tidak suka pada orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, tetapi Allah senang terhadap orang-orang yang selalu bertakwa dan selalu berbuat baik. Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan YME kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-NYA yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.

Dalam Sila Kedua “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab” terkandung nilai-nilai perikemanusiaan : pertama, pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan kewajiban asasinya; kedua, perlakuan yang adil terhadap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan.

Ketiga, manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan. Pengamalan sila ini dalam kehidupan sehari-hari dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak setiap orang agar mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup; hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan ketentuan hukum yang berlaku dan sebagainya (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 558).

Oleh karnanya di dalam Sila Ketiga “Persatuan Indonesia” terkandung nilai persatuan bangsa, dalam arti dalam hal-hal yang menyangkut persatuan bangsa. Pengamalan sila ini bisa dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dengan mengaktifkan kembali gotong royong dalam menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan maupun melakukan inventarisasi tata nilai tradisional atau kearifan lokal dalam pengambilan kebijakan upaya perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing.

Dalam Sila Keempat “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan” terkandung nilai-nilai kerakyatan. Penerapan sila ini bisadilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain (Koesnadi Hardjasoemantri, 2000 : 560 ) : pertama, mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadarandan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup; kedua, mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup; ketiga, mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.Dalam Sila Kelima merupakan sila terakhir yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” terkandung nilai keadilan sosial. Pemaknaan sila ini dapat berupa perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan dan perwujudan keadilan sosial itu meliputi seluruh rakyat Indonesia dengan memenuhi keseimbangan antara hak dan kewajiban masyarakat.

Adanya berbagai kegiatan yang mengarah pada kerusakan lingkungan hidup hanya akan merugikan
masyarakat luas, sehingga akan menimbulkan keresahan dan berbagai konflik yang dapat memicu konflik horizontal maupun vertikal di tengah masyarakat. Sebagai contoh praktik illegal logging, illegal mining, illegal fishing, kegiatan perkebunan yang tidak terkendali, pembangunan kawasan pemukiman dan bisnis tanpa kajian amdal yang benar, dan kegiatan lainnya yang berdampak besar menimbulkan bahaya banjir dan tanah longsor, pencemaran air, hilangnya kesuburan tanah, polusi udara dan banyak lagi bahaya yang dapat mengancam bagi kehidupan umat manusia.

Akhirnya, maka perlunya kesadaran semua komponen bangsa untuk memperhatikan masalah pengelolaan lingkungan hidup agar lingkungan hidup baik dan sehat. Sanksi yang tegas dan penegakkan hukum yang tidak tebang pilih dirasa sangat penting dalam memelihara kelestarian lingkungan hidup atas tindakan pencemaran maupun perusakan. Di samping itu dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup tersebut perlu menggaungkan kembali pengamalan atau aplikasi nilai-nilai Pancasila sebagai paradigma pengelolaan lingkungan hidup, sebab Pancasila adalah adalah nilai-nilai luhur yang telah menjadi pedoman bangsa
Indonesia sejak dulu dan selalu relevan dan efektif dalam kondisi apapun” Tutupnya.

Penulis : Muhammad Yusman, S.H.,M.H.Peserta Latsar CPNS Angkatan XXIII Puslatbang KDOD Lembaga Admistrasi Negara RI.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!