Cicil Deposito “Koperasi Sejahtera Bersama” Dilaporkan Ke Dinas Koperasi, Ternyata Ijinnya Mati.

Cicil Deposito “Koperasi Sejahtera Bersama” Dilaporkan Ke Dinas Koperasi, Ternyata Ijinnya Mati.

Spread the love

 .

Tulungagung, – Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung (4/03/2022), menengahi kemelut masyarakat, dengan KSB (Koperasi Sejahtera Bersama), yang sudah habis masa ijin di Tahun 2018 namun masih beroperasi. Kemelut Masyarakat sampai laporkan KSB kepada Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung, yang telah ditengahi oleh Mohani selaku Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Kabupaten Tulungagung di ruangannya pada saat itu sudah bersama branch manager cabang KSB

Mohani selaku Kepala Bidang Kelembagaan dan pengawasan Dinas Koperasi Tulungagung diduga kurang tegas sikapi perijinan KSB yang sudah habis masa operasinya di Tahun 2018 namun masih tetap beropasi sampai 2022. Bagaimanapun Mohani tetap menyatakan dihadapan pelapor dan terlapor, “Dinas Koperasi sudah lakukan sidak dan teguran kepada KSB bahwa mulai tahun 2018 KSB sudah habis masa ijinnya di Tulungagung selanjutanya bisa dikatakan ilegal” paparnya sambil tunjukan surat teguran keras kepada KSB, dan diperlihatkan pada keluarga HM dan Awak Media.

Mohani juga tambahkan pernyataannya, ” Saya tegaskan kepada Masyarakat jangan pernah tertipu dengan Koperasi Abal – abal ” tambahnya

Di selang pembicaraan keluarga HM selaku pelapor, yang menyatakan sebagai korban di hadapan Mohani dan Indra selaku Branch Manager KSB. Keluarga HM menekan ” Bagaimanapun uang pokok tabungan deposito saya di KSB harus segera diberikan dan saya tidak mau dicicil, dan masih banyak selain saya, yang menjadi korban hingga dua ratus lima juta “, Ujarnya HM dihadapan Mohani, Indra dan beberapa awak media.

Di dalam suasana yang sangat tegang Indra Branch Manager KSB juga telah menyatakan, ” Semenjak saya menjadi Branch Manager di Koperasi KSB tidak pernah terima surat teguran dari Dinas Koperasi ” paparnya.

Indra juga tambahkan pernyataan kepada HM, ” Kalau ingin ibu uangnya kembali besok bisa hadir pada tanggal 17 dan KSB pusat akan berikan 1.000.000,00 ( Satu Juta Rupiah ) bagi anggota dan diberikan melalui KSB Cabang kalau tidak mau datang pada tanggal 17 terserah atau menunggu pencairan lima tahun kedepan” Ucapnya Indra

Diselang kegaduhan, Mohani dipertanyakan bagaimana peran Dinas Koperasi dalam mengedukasi kepada masyarakat tentang perkoperasian dan pengawasan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Tulungagung.

Mohani menjawab pertanyaan yang telah disampaikan awak media ” Berkaitan tentang Edukasi kepada masyarakat sudah disampaikan beberapa kali “, paparnya Mohani.

Dijawablah oleh awak media ” Maaf Kalau boleh tahu Dinas Koperasi mengedukasi dimana melalui apa ? “,

Mohani, ” Kami mengedukasi melalui Radio dan Media ” ujarnya.

Awak media, ” Berarti menurut Pak Mohani peran media sangat penting dalam menyampaikan edukasi ke publik? “,

Mohani, “Penting” Jawabnya.

Mohani juga tekankan kepada Masyarakat, “Jangan mudah tertipu dan mudah terayu dengan Koperasi Abal – abal, begitupula terkait bunga simpan pinjam harusnya sesuai aturan tak boleh melebihi suku bunga perbank kan”, Tuturnya.

Penyampaian Mohani di tepis langsung oleh Indra selaku branch manager KSB, ” Kalau suku bunga ikuti perbank kan Koperasi tidak jalan ” ucapnya.

Tidak ambil pusing dengan nada keras Mohani menyentak Indra, di hadapan keluarga HM dan awak media, ” Beginilah Koperasi yang tidak tahu aturan ! kalau pihak korban merasa dirugikan laporkan saja ke pihak berwajib itu arahan saya ! ” Pungkasnya.
( MS/HN)
Bersambung.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!