Di Desa Tambak Kec Cimarga, Ada Klinik Tanpa Papan Keterangan Izin Praktek Dokter Hal Ini Menjadi Sorotan Publik

Di Desa Tambak Kec Cimarga, Ada Klinik Tanpa Papan Keterangan Izin Praktek Dokter Hal Ini Menjadi Sorotan Publik

Spread the love

Lebak – JP NEWS Telah berdiri berupa Fasilitas Kesehatan untuk Masyarakat, Fasilitas Kesehatan berupa Klinik milik Masyarakat H saepul yang berdiri di kampung pasir kolecer Desa Tambak Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak yang diduga tidak ada papan keterangan izin Dokter. Selasa 31 Januari 2023.

Soal Bangunan Klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunan dengan tempat tinggal perorangan.

“Bangunan Klinik paling sedikit terdiri ruang pendaftaran/ruang tunggu, ruang konsultasi, ruang administrasi, ruang obat dan bahan habis pakai untuk klinik yang melaksanakan pelayanan farmasi : ruang tindakan, ruang/pojok ASI, kamar mandi dan ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan. Hal itu termaktub dalam Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik.

H. Saepul Salah satu pemilik klinik Zalpa saat di konfirmasi awak media melalui Via WhatsApp nya, mengaku baru beberapa hari buka, itupun masih melihat perkembangannya diwilayah tambak.

“Ya, itu karena masyarakat meminta saya praktek disana ya saya ikutin itu hanya sementara tidak selamanya sewktu-waktu saya tutup itumah saya mau liat perkembangan kalo bagus saya bikin ijin disana tapi sepertinya saya gak lama disana karena sudah ada puskesmas baru,”imbuhnya.

Saat ini dirinya belum mendapatkan informasi terkait keberadaan klinik Zalpa di desa tambak. “Saya belum ada laporan tentang klinik itu,” jelas kata kepala dinas kesehatan Kab Lebak H triyatno Supiyono Saat di Konfirmasi Awak media ini Melalui Via WhatsApp nya

Terpisah, Ketua DPC Ormas Gaib 212 Lebak Umar Rhosid angkat bicara, terkait klinik Zalpa yang berlokasi di desa tambak bukan seperti iklan minyak kayu putih hanya coba-coba, ini menyangkut pelayanan kesehatan jadi harus betul-betul dipersiapkan termasuk tenaga medis, gedung sarana kesehatan serta obat2an. Apalagi buka peraktek rawat inap.

“Kalau itu semua sudah ada baru bisa melangkah pengajuan bermitra dengan BPJS, intinya sebuah Klinik apabila tidak memiliki papan keterangan izin klinik dan papan keterangan praktek Dokter tidak berdiri. Spanduk Mitra dengan BPJS. harus di tertibkan kembali sebagai mana di atur dalam peraturan yang berlaku,”tambahnya. (ds)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!