Jakarta – Jangkarpena.com Dr. Seno dalam keterangannya mengatakan ” Indonesia disepakati para founding father sebagai negara Hukum dan Hukum itu sendiri menjadi panglima demi keadilan , kebenaran adalah hal segala -galanya untuk tercapainya Hukum yang Luhur yaitu keadilan .
Dr. Dwi Seno Wijanarko .SH MH , CPCLE , yang merupakan Ahli Hukum Pidana juga merupakan Pemerhati Publik Hukum di Negeri ini ” Sangat miris melihat nya kadang suatu sajian permainan Hukum sering dilihatnya tidak ada kebenaran dalam Hukum itu sendiri .
Dr. Seno yang merupakan Dosen di Fakultas Bhayangkara Jakarta juga Dosen STIH Painan ” dalam paparannya ” menyatakan bahwa penegak hukum di Indonesia menerapkan azas equality before the law alias semua orang sama di depan hukum, dan tanpa kecuali dan konsep trias politika menempatkan yudikatif sebagai penjamin implementasi keadilan Hukum bagi rakyat indonesia tanpa pandang kasta.
Konsekuensi logisnya yudikatif mesti berdiri independen dan tampil suci agar bisa adil dan bijaksana tapi “Faktanya kepastian hukum kian hari kian tidak menentu, kebenaran yang di atas hal dalam segala-galanya untuk tercapainya keadilan , menjadi tidak menentu hampa dan bila dimana Hukum itu sendiri tidak berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan ,pastinya Hukum itu sendiri sudah mengangkangi salah satu Idiologi Pancasila ” Ucapnya. Selasa 25 Mei 21.
Tanpa landasan Pancasila, penegakkan Hukum dan konstitusi akan menghadapi kendala sehingga menghambat tujuan pendirian dan penyelenggaraan negara untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
dan Pancasila merupakan dasar Hukum yang tertinggi yang berada diatas perundang- undangan ,itulah arti kebenaran dan keadilan untuk masyarakat Indonesia “papar Dr.Seno.
Berjuang untuk mendapatkan suatu keadilan , pasti akan sulit untuk diperjuangkan dikarenakan Prinsip prinsip Hukum yang berjalan dalam pandangan ‘saya tidak adanya kepastian Hukum yang adil dan bijaksana atas dasar Hukum itu sendiri dan satu hal yang pasti, Tuhan paati tahu bahwa sudah berbagai usaha yang telah dilakukan perjuangan untuk melawannya.
Lanjut Dr.Seno ” perintah Kapolri dalam masa beliau setelah menerima Sertijab, pernah berkata Presi Hukum di negeri ini tampak nya tumpul keatas dan tajam menghujam kebawah. Hukum di negeri ini rasanya terus berjalan layak nya permainan dan sandiwara, yang salah bisa jadi benar, atau pun sebaliknya dan sekalipun rakyat menagih kebenaran.
Sedangkan dalam fit and proper test ini, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan visi dan misinya yang telah dia rangkum dalam sebuah makalah berjudul ‘Transformasi Menuju Polri yang Presisi’.
Dan mengawali pemaparannya di depan hadapan Komisi III DPR RI ” Sambung Dr.Seno , Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo lantas langsung menyinggung tentang kondisi hukum yang acap kali menjadi kritikan di masyarakat.
Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwasanya ada hal yang perlu diperbaiki dalam hal pengakkan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia “Ke depan Listyo Sigit Prabowo berjanji bahwa Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Hehehe ” tawa Dr. Seno ???
Apakah sudah berjalan?pastinya belum apalagi terkait Perkara yang sedang ditanganinya oleh
LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum para korban Koperasi Indosurya, yang dimana saya menilai 100 hari pertama Kapolri gagal memenuhi janjinya agar “Hukum Tajam ke Atas belum terlaksana dengan baik ” tutup Dr.seno. ( NENA.M/Romo Kefas/JP )