Jakarta, 21 November 2024 – Fakultas Hukum Universitas Trisakti kembali menunjukkan perannya yang berkesinambungan sebagai pusat kajian hukum terkemuka dengan menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Quo Vadis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana”. Acara ini berlangsung di Auditorium Gedung H, Lantai 2, Kampus A Universitas Trisakti pada Kamis, 21 November 2024.
Seminar ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Dra. Hj. Siti Nurbaiti, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menekankan urgensi pembahasan rancangan undang-undang ini sebagai upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ekonomi, khususnya korupsi dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.
“Kami berharap seminar ini dapat memberikan masukan strategis bagi penyusunan kebijakan sistem hukum nasional, terutama dalam mematangkan substansi RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana,” ujar Dr. Siti Nurbaiti.
Seminar ini juga menghadirkan para Narasumber Ternama, yaitu Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun RI), yang menjelaskan aspek hukum dan teknis penerapan RUU ini dalam perspektif perbandingan dengan negara-negara lain.
Ahli hukum pidana FH Trisakti Dr. Albert Aries, S.H., M.H. , membedah pentingnya pergeseran paradigma yang semula berfokus pada pelaku (in personam), menjadi pemulihan aset tindak pidana (in rem) yang tidak lagi menitikberatkan pada pemidanaan (non conviction based), mekanisme ideal pembuktian berimbang, dan kedudukan hukum acara RUU ini sebagai lex specialis dari KUHAP.
Selanjutnya Dicky Anandya Perwakilan dari Indonesian Corruption Watch (ICW), yang menyampaikan data dan fakta pemberantasan korupsi terkini, serta Urgensi Pembahasan dari RUU perampasan Aset terkait tindak pidana.
Diskusi berlangsung dinamis dan diperkuat pemikiran keilmuwan yang multidisiplin dengan dipandu oleh Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D., dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang juga seorang ahli hukum pidana internasional.
Dalam sesi tanya jawab, peserta seminar yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, turut menyampaikan pandangan kritis mereka. Diskusi ini diharapkan mampu memperkaya materi hukum nasional, serta mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
Melalui seminar ini, Fakultas Hukum Universitas Trisakti mempertegas komitmennya dalam mendorong reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, serta mendukung terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan di Indonesia. (QQ)