Jakarta,JP NEWS – Sudah 7 tahun berlalu terkait kasus dugaan perencanaan pembunuhan istri terhadap suami hingga kini tak kunjung tuntas, terdengar isu yang beredar di luaran dengan uang 300 juta bisa keluar bui dan dapat menghirup udara bebas. Sepenggal cerita kasus lama dugaan perencanaan pembunuhan yang di duga dilakukan oleh istri (kini mantan istri) dari Gerry Tanuwijaya klien dari pengacara kondang Ferry Juan.
Saat di temui oleh insan media Pengacara Ferry Juan, SH Kuasa Hukum Korban terduga perencanaan pembunuhan Gerry Tanuwijaya (04/04/2023) menjelaskan dengan tegas, Bahwa klien nya sudah cukup lama menanti kepastian Hukum terkait kasus yang di Alami, Hal tersebut membuat trauma yang mendalam di dalam hidup nya Serta meninggal kan luka yang menyakitkan 7 tahun dirasa berlalu saja tanpa adanya keadilan.
Sudah Remuk redam di rasakan pada saat itu karena tembakan peluru serta tikaman senjata tajam yang terlewati selama bertahun tahun hingga kini 7 tahun berlalu, Aksi keadilan baru di lakukan terhadap terduga pelaku pelaku perencanaan pembunuhan yang sejatinya pada saat itu masih menyandang status istri dari korban Gerry baru tertangkap, setelah 7 tahun lamanya sebut saja “Lusiana” telah menjelajah dunia kebebasan walau masuk daftar pencarian orang (DPO) dari tahun 2018 silam.
Ferry Juan, SH sebagai Kuasa Hukum dari korban terduga korban perencanaan pembangunan mengapresiasi langkah dari Polres Jakarta Utara dan Polsek penjaringan terutama Kapolsek Metro Penjaringan “Kompol M Probandono Bobby Danuardu” serta Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan “Kompol. Harry Gasgari”, dengan proses panjang penangkapan yang di lakukan akan tetapi ini merupakan bukti dari supremasi Hukum yang sedikit bisa di percaya sehingga klien nya mendapatkan keadilan seperti sebagai mana di harapkan.
Lalu pengacara kondang yang selalu berpenampilan perlente mengungkapkan kan, “klien saya sudah lama melaporkan kasus yang di Alami Nya pada (26/10/2015) terkait pengeroyokan klien saya Gerry, begini kronologis nya pada saat itu klien saya sedang berada di dalam mobil bersama istri Lusiana sedang mengendarai mobil keluar Tol PIK dari arah Ancol, lalu secara tiba-tiba dari belakang mobil nya di tabrak kemudian di salip untuk di berhenti kan oleh mobil lain yang kemudian keluar 4 orang tidak di kenal.
Kemudian satu orang dari mereka kembali ke mobil serta satu orang lainnya menghampiri dengan cara memutar lewat belakang dan kedua orang lagi menghampiri dari depan menodongkan serta memukul dengan senjata api ke pelipis mata Gerry, lalu menembakkan ke nya ke arah Gerry namun luput dan tidak mengenainya karena di tangkal dengan pintu mobil, kemudian satu orang yang lain nya menikam menggunakan senjata tajam dari belakang.
Lalu Gerry berusaha melarikan diri tetapi kembali di Serang menggunakan senjata tajam kemudian Gerry melompat ke aliran sungai untuk mencari bantuan pertolongan, atas kejadian tersebut Gerry menderita luka pada pelipis kanan akibat pukulan senjata api serta luka sobek 13 jahitan di bagian punggung sebelah kiri akibat tusukan senjata tajam. Dia pun melaporkan kejadian yang di alami nya ke Polsek Penjaringan.
Sebelum 2015 silam klien nya pernah melaporkan Lusiana terkait pemalsuan surat dengan dugaan sudah memalsukan tanda tangan dari klien nya pada surat asuransi Prudential, hal tersebut terjadi saat klien nya terbaring di RS Mitra Kemayoran selanjutnya setelah klien nya di perbolehkan pulang kerumah klien nya mendapatkan tagihan 11jt perbulan dan di bayarkan untuk bulan Agustus 2015.
Pengacara kondang Ferry Juan yang juga kuasa hukum Gerry mengatakan bahwa klien nya tidak pernah merasa membuat asuransi Prudential, kemudian proses Asuransi ini semakin memanjang dengan adanya tagihan dari pihak Prudential kepada klien nya kemudian pihak asuransi memberikan copy polis asuransi Atas nama Gerry yang sudah di cairkan dengan dugaan dilakukan oleh istri dengan cara memalsukan tanda tangan klien nya tersebut, dengan kejadian tersebut klien nya langsung membuat laporan polisi di Polsek Sawah besar Jakarta pusat.
Sampai saat ini proses pelaporan klien nya pun belum selesai di proses hukum, terakhir saya dapat kabar terlapor belum di amankan dan sedang berada di Bali. Ferry Juan selaku Kuasa Hukum berharap kasus ini di tangani secara profesional, cepat dan tuntas jangan ada pihak lain yang lain yang berusaha mengacaukan keadilan supremasi hukum kasus ini.
Sang pengacara kondang berharap kasus ini dapat menjadi contoh Agar proses hukum perencanaan dan pencobaan pembunuhan ini dapat kenakan pasal 35 KUHP, dan Ferry Juan tidak berharap kasus ini menjadi kasus pengeroyokan atau penganiayaan, Ferry Juan berharap kasus ini bisa di jerat dengan pasal percobaan pembunuhan.
Ferry Juan mengatakan ada pasal yang bisa di kembangkan terkait perencanaan atau percobaan pembunuhan, bisa di lihat dari motif serta niat dari pelaku pada korban nya Sehingga bisa di berikan sangsi yang sesuai. Namun selama ini hal itu masih anggap abu-abu Karena Indonesia masih menerapkan sistem hukum kolonial Belanda berbeda dengan sistem hukum yang di terapkan Singapura dan Amerika Serikat “Attempted murder (percobaan pembunuhan) harus di proses Hukum.
Team/Red/RJP