Fredrik J. Pinakunary: Pemerintah Gagal Paham Terkait Dana Otsus Papua

Fredrik J. Pinakunary: Pemerintah Gagal Paham Terkait Dana Otsus Papua

Spread the love

Jangkarpena.com Pengacara sekaligus Ketua Umum PPHKI, Fredrik J. Pinakunary, memberikan tanggapan terkait Dana Otsus Papua, bahwa pemerintah gagal paham dengan dana Otsus. Pernyataan ini disampaikan saat Webinar yang diselenggarakan oleh Pewarna Indonesia dengan tema “Tarik-Ulur Otonomi Khusus Papua” pada hari Jumat (12/03/21) melalui zoom.
Dalam webinar tersebut hadir narasumber Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si., Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Laksamana Madya TNI (Purn.) Freddy Numberi Tokoh Papua dan Mantan Gubernur Papua, Budi Arwan, S.STP., M.Si. Kasubdit Provinsi Papua dan Papua Barat pada Dit. Penataan Daerah Otsus dan DPOD Ditjen Otda Kemendagri, Theofransus Laurens Alexander Litaay, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Kedeputian V Ketua Pokja Papua, Ps. Louis M. Pakaila dari PMKIT (Persatuan Masyarakat Kristen Indonesia Timur), Fredrik J. Pinakunary Ketua Umum PPHKI, Richard Mayor Ketua Pengurus Daerah Papua PEWARNA Indonesia dengan moderator Ashiong P. Munthe Jurnalis Pewarna Indonesia.


Alasan Fredrik J. Pinakunary menyatakan bahwa pemerintah gagal paham, karena orang Papua dianggap sering berbicara angka, sehigga pemerintah perlu meningkatan dana Otsus dari 2% menjadi 2.25%. “Persoalan yang diributkan selama ini bukan semata-mata uang, tetapi masalah yang lebih besar lagi daripada sekedar uang. Dasar pertimbangan UU Otsus, bahwa penyelenggaran Pemerintah dan pelaksanaan Pembanguna di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya merasakan keadailan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya Kesejahteraan Rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, belum sepenuhnya menampakan penghormatan terhadap HAM bagi orang Papua. Artinya UU Otsus ini ada bukan semata-mata soal uang tetapi ada masalah-masalah besar, seperti yang sudah disampaikan”, jelasnya.
Ketua Umum PPHKI ini juga membeberkan rentetan peristiwa yang diduga melanggar HAM yang terjadi kepada masyarakat Papua, namun respons dari pemerintah justru memberikan dana Otsus dan pembanguna infrastruktur. “Orang Papua mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia, kemudian di daerah itu dibangunkan infrastruktur. Mari kita pikir, apakah itu solusi? Menyembuhkan luka hati mereka dengan membangun infrastruktur atau memberikan dana sampai Rp. 234 T. Uang itu penting, tetapi ada hal-hal lain yang perlu dibereskan. Misalnya ada catatan terkait Biak berdarah tahun 1998, Wasior berdarah tahun 2011, Wamena berdarah tahun 2003, kerusuhan Uncen tahun 2006, Paniai berdarah tahun 2014, Deiyai berdarah 2017, konflik Nduga tahun 2018, rasisme mahasiswa Papua di Surabaya tahun 2019. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus HAM yang berentetan itu, belum clear buat orang Papua. Jikalau uang atau dana Otsus yang selalu menjadi solusi, tidak akan menjawab substansi dari perkara yang terjadi”.
Terkait blok grant, putra Sorong ini, menjelaskan bahwa “ini mirip dengan BLT mesikupun tidak sama persis. Dalam block grant, proses pemberian sumbangan dilakukan dengan birokrasi yang sangat pendek. Dengan demikian, pontensi penyalahgunaan dana block grant itu terjadi. Istilah block grant ini dipopulerkan oleh ICW yang mengangkat block grant dengan kwitansi dana fiktif. Dana skema block grant ini berasala dari dana tidak terserap, dengan pertimbangan, sebaiknya dihabiskan. Ini menjadi peluang untuk mafia anggaran atau mafia angka. Hal-hal ini akhirnya membuat anggaran yang jumlahnya besar itu, seolah luar biasa diberikan kepada Papua, ternyata dalam faktanya tidak selalu demikian”, tegas Fredrik.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa “Provinsi di Indonesia termiskin pertama adalah Papua dengan angka 26,8% dan urutan kedua adalah Papua Barat 21,7%. Terlepas dengan dana yang triliunan itu yang dianggarkan, faktanya Papua adalah provinsi termiskin. Hal ini bisa dimaklumi, jikalau ada yang tidak setuju dengan dana Otsus, karena kandas di tangan pemerintah pusat dan daerah. Ini membuktikan dana tersebut tidak sampai kepada masyarakat bawah”.
Dari perspektif hukum, Fredrik J. Pinakunary, menyatakan bahwa ada dugaan penyelewengan dana Otsus. Oleh karena itu, “berharap presiden memerintahkan kepada Jaksa Agung cq Jampidsus untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana Otsus Papua dengan menjunjung tinggi transparansi public. Termasuk menindak tegas oknum aparat penegak hukum yang diduga terlibat menjadi bagian dalam masalah penuntasan korupsi di Papua. Kemudian, memerintahkan kepada Jaksa Agung muda, bidang pengawasan dan Komisi Kejaksaan, untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam hal ini tidak Kejaksaan Tinggi dalam penggunaan dana Otsus Papua. Perlu ada proses yang transparan terhadap hal ini, sehingga publik diperlihatkan mengenai keseriusan Pemerintah untuk menangani dugaan penyelewengan dana di Papua dengan benar. Penggunaan alokasi dana dari block grant harus diawasi secara seksama, supaya jangan sampai ada aktor-aktor atau pihak ketiga yang mengambil untung dari proses pemberian block grant tersebut”, tutupnya.
Oleh: Ashiong P. Munthe – Jangkarpena.com

2 thoughts on “Fredrik J. Pinakunary: Pemerintah Gagal Paham Terkait Dana Otsus Papua

  1. Saya sebagai masyarakat justru di masa pemerintahan Presiden Jokowi ini, pelaksanaan Otonomi Khusus lebih disempurnakan dan ditingkatkan dalam sisi jumlah besaran dana. Isu pelanggaran HAM selalu dihembuskan oleh pihak separatis untuk menjatuhkan wibawa aparat keamanan yang ingin melindungi masyarakatn Papua dari KKB/OPM yang kerap menyerang dan merampas harta milik masyarakat.

  2. Harusnya brimbang dalam menyampaikan data, harus ada PEMBANDING, ketika PAPUA SEBELUM dan SESUDAH OTSUS, kekurangan pasti ada, tapi jangan sampai MENGESAMPINGKAN apa yang sudah dibuat oleh PEMERINTAH, tunjukkan dong Pak !!
    Kembali ke masalah OTSUS Papua, mari berpikir LOGIS dan FAKTA !! Dana OTSUS diberikan Pemerintah kepada Siapa ?? Jawab : Pemerintah Daerah Papua kan. !!!, Gubernur, Bupati, Walikota !!. Kemudian, Siapa yang duduk menjadi PEMEGANG JABATAN di PEMDA PAPUA ?? Sebagian besar (mungkin jumlah secara keseluruhan) adalah Putra Putri Asli Papua (OAP).
    Harusnya ada Evaluasi baik dari Pemerintah Pusat maupun dari OAP sendiri melalui Wakil-Wakil di DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, progres apa yang sudah dibuat oleh para Pemangku Jabatan di daerah maing-masing??!! Dari evaluasi itulah pasti akan muncul kata “ANGKA” !! Pemerintah tidak bisa serta merta “DISALAHKAN” Pak.

    Banyak orang bicara PAPUA, tapi TIDAK PERNAH/BELUM MENGINJAKKAN KAKI di TANAH PAPUA !!!

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!