Magelang – jangkarpena.com Terkait polemik yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPC Kabupaten Magelang berbuntut panjang terkait adanya dua SK DPC PPP yang diterbitkan oleh DPP PPP.
Pasca GPK Aliansi Tepi Barat dan Tim Formatur mendatangi KPUD Kabupaten Magelang, Selang beberapa hari langsung melayangkan gugatan terhadap Saudara Lilik Trihandoko dan DPP PPP ke Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang, yang mana hal tersebut dikuatkan dengan No.Perkara : 28/Pdt.Sus-Parpol/2023 PN Mkd, tertanggal 12/5/2023.
Pujiyanto alias Yanto Pethuks Ketua Laskar GPK Aliansi Tepi Barat mengatakan langkah Hukum ini kami tempuh, Karena adanya kedzaliman dilakukan oleh oknum-oknum Partai PPP yang haus kekuasaan. Kami dan tim formatur tidak akan berhenti disini saja, bahkan kami sudah menyiapkan Tim Hukum untuk melaporkan Pidananya kepada para pihak yang terlibat langsung. Sampai kapanpun akan kami lawan, siapapun itu jika melanggar aturan Partai PPP yg diwariskan para Alim Ulama ini, tegas Pujiyanto alias Yanto Pethuks dihadapan awak media.
Tim Formatur Hasil Muscab DPC PPP Kabupaten Magelang
Perlu diketahui bahwa SK DPC PPP Kabupaten Magelang yang diterbitkan Oleh DPP PPP No. 0682/SK/DPP/C/VI/2022 berdasarkan Putusan Mahkamah Partai ( MP )No. 04/MP/DPP-PPP/2022 sudah final dan mengikat. Karena sesuai dengan AD/ART Partai PPP, yang sudah jelas saudara Mansyur Efendi Sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten, H. Muhammad Fuadi, S.H.i Sekretaris dan Eti Nurfaizati sebagai Bendahara Priode 2021 – 2026, jelas Pujiyanto alias Yanto Pethuks.
Pujiyanto menambahkan, bahwa kami dan tim formatur pernah bertemu dengan Bapak Mardiono Plt.Ketua Umum DPP PPP saat Open House dan sebelum dilakukannya Rapim dikediaman di Sleman Yogyakarta. Itupun sudah kami sampaikan kronologi proses Muscab DPC PPP Kabupaten Magelang.
Saat pertemuan itu kami masih ingat statmen Pak Mardiono Plt.Ketum ” akan melawan siapa saja yang akan membikin kegaduhan di internal Partai “. Sedangkan yang membuat gaduh itu sendiri justru pengurus DPP PPP, dengan merubah SK No. 0682/SK/DPP/C/VI/2022 yang sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan Partai, tambahnya.
Sumber : Humas GPK Aliansi Tepi Barat
Editor : Tri