Hak Asasi terhadap Benda Sitaan dalam Sistem Peradilan Pidana inilah Penjelasan dari Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H

Spread the love

Jakarta – Jangkarpena.com Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan yang telah menempati posisi sentral dalam alam kehidupan kolektif manusia modern. Negara tidaklah hanya dipandang sebagai sebuah entity yang absolut, di mana semua stakeholder pendukung adanya negara harus tunduk secara mutlak terhadap penguasa Negara tanpa reserve.

Menurut Jimly Asshiddiqie, negara masih selalu menjadi pusat perhatian dan suatu objek kajian yang bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan umat manusia, tidak terkecuali para pengkaji atau analis ilmu Negara.

Contoh yang dapat dikemukakan sebagai teori negara adalah teori asal mula negara, teori lenyapnya negara, teori bentuk negara, teori bentuk pemerintahan dalam negara, teori sifat dan hakikat negara, teori fungsi dan tujuan negara. Teori seperti inilah yang kemudian tergabung menjadi suatu ilmu yang mandiri menjadi ilmu negara.

Sesuai dengan konsep AV Dicey tentang negara hukum (rule of law) menjelaskan bahwa the rule of law mengandung tiga unsur penting, yaitu:

Supremacy of Law

Supremacy of Law mengandung arti bahwa tidak ada kekuasaan yang sewenang wenang, baik rakyat yang diperintah maupun raja yang memerintah.

Equality Before the Law

Equality Before the Law, mengartikan bahwa semua warga negara tunduk selaku pribadi maupun kualifikasinya sebagai pejabat negara tunduk pada hukum yang sama dan diadili di pengadilan biasa yang sama.

Constitution Based on Human Rights

Unsur Constitution Based on Human Rights jika dipahami mengandung arti adanya suatu Undang-Undang Dasar yang biasa disebut dengan konstitusi.

Konstitusi di sini bukan berarti merupakan sumber akan hak-hak asasi manusia melainkan indikator-indikator dari hak-hak asasi manusia itulah yang ditanamkan dalam sebuah konstitusi. Secara harfiah dapat dikatakan bahwa apa yang telah dituangkan ke dalam konstitusi itu haruslah dilindungi keberadaannya.

Landasan Filosofis

Penghargaan hak asasi manusia dalam konstitusi tersebut memiliki landasan filosofis yang kuat sebagaimana didasarkan pendapat para ahli:

Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)

Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang undang.

Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)

Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa.

Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)

Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi.

Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)

Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara.

Pembatasan Hak Asasi

Sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia sangat dipengaruhi oleh isu-isu tentang kemiskinan, budaya, agama, stabilitas dan ketertiban nasional.

Akan tetapi untuk kepentingan umum, bangsa dan negara, serta kepentingan bersama dari rakyat yang lebih besar dalam hal ini menyangkut keamanan nasional (pertahanan, keamanan dan penegakan hukum), maka negara berhak membatasi hak asasi manusia.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI 1945 yang berbunyi: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Menurut Oemar Seno Adji, pendapat yang dikemukakan oleh Friedrich Julius Stahl, bahwa negara hukum secara formal harus memiliki Hak Asasi Manusia, pembagian kekuasaan, Wermatigheid van best (pemerintahan harus berdasarkan peraturan-peraturan) dan peradilan tata usaha dalam perselisihan.

Satjipto Raharjo mengemukakan pandangan dari Lawrence Friedmann tentang Rule of Law sebagai berikut:

Secara formil rule of law dirumuskan sebagai kekuasaan publik yang terorganisasi, yang berarti bahwa setiap sistem kaidah kaidah yang didasarkan pada hierarki perintah merupakan rule of law.

Secara materil, rule of law dirumuskan dalam arti materil atau ideologi mencakup ukuran-ukuran tentang hukum yang baik dan yang kurang baik, hukum yang buruk antara lain mencakup:

Ketaatan dari segenap warga masyarakat terhadap kaidah kaidah hukum yang dibuat serta diterapkan oleh bada badan legislatif, eksekutif, yudikatif;

Kaidah-kaidah hukum secara selaras dengan hak asasi manusia;

Negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kondis sosial yang memungkinkan terwujudnya aspirasi-aspirasi manusia dan penghargaan yang wajar terhadap martabat manusia;

Terdapatnya cara-cara yang jelas dan proses mendapatkan keadilan terhadap perbuatan yang sewenang-wenang dan penguasa;

Adanya badan yudikatif yang bebas dan merdeka yang akan memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badan pemerintah dan legislatif.

Menurut Montesquieu bahwa kekuasaan negara menjadi 3 (tiga) dan dilaksanakan oleh 3 (tiga) lembaga negara, yang di kena dengan Trias Politica, yaitu:

Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan pembentuk Undang Undang yang dipegang oleh Lembaga Pembentuk Undang Undang;

Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan Undang Undang, biasanya dilaksanakan oleh Presiden atau Perdana Menteri bersama-sama menteri-menteri, secara umum disebut pemerintah;

Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan kehakiman, biasanya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan lainnya.

Konsep negara hukum rechtsstaat, terdapat 3 (tiga) asas-asas pokok negara hukum, yaitu:

Asas monopoli paksa (zwangmonopoli), berarti monopoli peng gunaan kekuasaan negara dan monopoli penggunaan paksaan untuk membuat orang menaati apa yang menjadi keputusan penguasa negara hanya berada ditangan pejabat penguasa negara yang berwenang dan berwajib untuk itu. Jadi siapa pun selain dari yang berwenang/berwajib dilarang. Barang siapa melakukan penggunaan kekuasaan negara dan menggunakan paksaan tanpa wewenang sebagaimana dimaksud di atas, maka disebut dengan “main hakim sendiri”;

Asas persetujuan rakyat, berarti orang (warga masyarakat) hanya wajib tunduk dan dapat dipaksa untuk tunduk, kepada peraturan yang dicipta secara sah dengan persetujuan langsung (undang undang formal) atau tidak langsung (legislasi delegatif, peraturan atas kuasa undang-undang) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jadi bilamana ada peraturan (misalnya mengadakan pungutan pembayaran atau sumbangan wajib) yang tidak diperintahkan atau dikuasakan oleh undang-undang, maka peraturan itu tidak sah, dan hakim pengadilan wajib membebaskan setiap orang yang dituntut oleh karena tidak mau menaatinya, dan bilamana pejabat penguasa memaksakan peraturan tersebut, maka dia dapat dituntut sebagai penyalahgunaan kekuasaan negara, minimal digugat sebagai perkara “perbuatan penguasa yang melawan hukum”

Asas persekutuan hukum, berarti rakyat dan penguasa negara bersama-sama merupakan suatu persekutuan hukum (rechtsgemeenschap, legal partnership), sehingga para pejabat penguasa negara di dalam menjalankan tugas dan fungsi beserta menggunakan kekuasaan negara mereka tunduk kepada hukum (undang-undang) yang sama dengan rakyat (warga masyarakat). Berarti baik para pejabat penguasa negara maupun para warga masyarakat berada di bawah dan tunduk kepada hukum (undang-undang) yang sama.

Inilah asas Equality before the law yaitu para pejabat penguasa negara di dalam dan pada waktu menjalankan tugas kewajiban untuk negara pun tidak kebal hukum, tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh melanggar tata kesopanan, oleh karena melanggar tata kesopanan pun sudah sama dengan melanggar hukum dan tidak boleh melanggar kode etik.

Negara Indonesia memiliki unsur-unsur rechtstaat maupun unsur-unsur rule of law, telah terpenuhi, namun Indonesia mempunyai ciri khas tersendiri sebagai negara yang berdasarkan hukum, dengan unsur-unsur utamanya, yang oleh Azhary dirumuskan seperti hukumnya bersumber pada Pancasila, berkedaulatan rakyat, sistem konstitusi, persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara, kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain, pembentuk undang-undang adalah presiden bersama-sama dengan DPR dan dianutnya sistem MPR.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!