Hakim Bacakan Putusan Gugatan Perkara Nomor 41 Get All

Spread the love

Jakarta – Jangkarpena.com Putusan perkara gugatan Get All dengan nomor register 41/pdt.sus HKI/Merek dibacakan majelis hakim pengadilan niaga Jakarta Pusat (28/10/2021).

Melalui sidang yang dipimpin oleh ketua Junaedi SH, pembacaan putusan perkara nomor 41 dengan hasil NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) .

Majelis hakim belum bisa menerima gugatan ataupun menolak gugatan pada perkara tersebut dengan pertimbangan masih berlanjutnya proses hukum kasasi pada kasus perkara 03 dan demi menghindari terjadinya putusan hukum yang akan saling bertentangan.

Hal ini yang membuat sedikit merasa kecewa kuasa hukum Get All, Djamhur SH.

Dalam putusan ini seharusnya bisa langsung kita menangkan karena secara fakta, sertifikasi yang dikeluarkan oleh Komisi Banding Merek pada menyatakan ‘bahwa merek Get All tidak sama dengan merek WD40″ tidak ada yg membantah ataupun membatalkannya, tambah Djamhur kepada awak media yang mewancarai setelah usai persidangan..

Setelah sidang putusan selesai, pihak Get All pun mengadakan konferensi pers digedung pasar HWI yang di hadiri oleh Octavianus SH ( team kuasa hukum Get All) bersama ketua koperasi pasar HWI Chandra Suwono.

Secara hukum Octavianus menjelaskan bahwa putusan NO pada perkara nomor 41 ini kita bukan ditolak tapi tidak diterima oleh majelis hakim. Ada perbedaan antara putusan hukum pada “di tolak” dan “tidak diterima (NO)” karena jika ditolak kita bisa menggugat ulang perkara yang sama cuma bisa kasasi saja dan kita masih bisa menggugat ulang maupun kasasi dan kita masih punya waktu 14 hari kedepan untuk menentukan langka hukum selanjutnya.

Apalagi amar putusan yang dibacakan hakim belum menyentuh materi pokok perkara gugatan gantirugi kita, dan ini adalah merupakan kemenangan yang tertunda buat kita, lanjut Octavianus

Chandra Suwono yang merupakan ketua Koperasi pasar HWI menilai dalam Segi dunia usaha harusnya kita sebagai warga indonesia harus mendukung produk Get All karena produk karya anak bangsa dan hadirnya produk ini bisa membantu memperbaiki ekonomi secara nasional, terlebih lagi ada keputusan presiden Jokowi nomor 15 tahun 2021 terkait Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia guna mendukung penuh produk karya anak bangsa kita sendiri.

Masih menurut Chandra, dalam hal ini harapan kami sebagai pelaku usaha akan ada kepastian hukum demi berkembangnya dunia usaha dari produk karya anak bangsa kita. ( Team )

Tinggalkan Balasan

All Rights Reserved 2023.
Proudly powered by WordPress | Theme: Refined News by Candid Themes.
error: Content is protected !!