HARI KEEMPAT OPS KESELAMATAN PROGO 2022 POLDA DIY FOKUSKAN EDUKASI KEPADA PELAKU DAN PENGGUNA TRANSPORTASI UMUM

HARI KEEMPAT OPS KESELAMATAN PROGO 2022 POLDA DIY FOKUSKAN EDUKASI KEPADA PELAKU DAN PENGGUNA TRANSPORTASI UMUM

Spread the love

Yogyakarta- Memasuki hari keempat Operasi Keselamatan Progo 2022, Polda DIY melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif berlokasi di Terminal Bus Giwangan, Terminal Bus Jombor, dan Terminal Gamping, Jumat 4 Maret 2022.

Kabid Humas Polda D.I. Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. kepada pewarta menjelaskan bahwa pelaku dan pengguna transportasi umum juga harus memahami dan memiliki kesadaran berlalu lintas.

Di Terminal Giwangan dan Terminal Jombor, Petugas menghimbau kepada penumpang bus untuk tetap mentaati protokol kesehatan. Selain menyampaikan flyer yang berisi tentang jenis-jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.

Berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus Operasi Keselamatan Progo 2022 ini:


– TIDAK MENGGUNAKAN HELM SNI, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 291 Ayat 1
Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000

– TIDAK MENGGUNAKAN SAFETY BELT SAAT BERKENDARA, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 289
Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000

– BERBONCENGAN LEBIH DARI SATU ORANG, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 292
Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000

– MENGGUNAKAN PONSEL SAAT BERKENDARA, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 283
Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000

– MENGEMUDIKAN KENDARAAN JIKA MASIH DI BAWAH UMUR, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 281
Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000

– BERKENDARA DALAM PENGARUH ALKOHOL, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 283
Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000

– MELAWAN ARUS KENDARAAN, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 287 Ayat 1
Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000

– BERKENDARA SECARA UGAL-UGALAN, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 311
Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000

– MEMBAWA BARANG-BARANG SECARA BERLEBIHAN, OVER DIMENSION DAN OVERLOADING, UU NO. 22 Tahun 2009, Pasal 307
Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000

Petugas juga membagikan masker serta melakukan public address dengen membentangkan banner berisi himbauan keselamatan lalu lintas.(Harun Sumadi)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!