Tulungagung, Jangkarpena,
Aksi masa yang dilakukan warga karang Anom kecamatan Kauman kabupaten Tulungagung,Kamis ,(11/05/22) menyisakan sebuah janji yang terucap oleh Modin Wahyu didepan massa yang disaksikan oleh kepala desa , Muspika ,dan demonstran,pada saat itu Modin Wahyu berjanji akan memberikan jawaban atas permintaan warga selama seminggu,alhasil untuk meredam suasana akhirnya Modin Wahyu dibawa ke Mapolres agar kondusifitas segera tercapai .
Hari ini Rabu ,( 18/05/22) jangkar pena menemui kepala desa karanganom ,untuk konfirmasi kaitan lanjutan kasus Modin Wahyu,didalam keterangannya Sukar ( Kades setempat) menuturkan bahwa pemerintah desa masih menunggu rekomendasi dari inspektorat kabupaten Tulungagung, meskipun pemerintah desa bersama TOMAS , TOGA, RT, RW,dan BPD,telah melaksanakan musdes ,pada Jum at 13/05/22,serta menghasilkan berbagai keputusan ,walupun keputusan itu belum diterbitkan SKnya,
” Benar ,kami sudah melaksanakan Musdes tetapi kami belum bisa menerbitkan SKnya karena kita masih menunggu rekom resmi dari inspektorat kabupaten Tulungagung “,jelasnya.
Ditambahkan oleh Sukar bahwa inspektorat belum masuk secara resmi ke desa Karanganom ,tetapi kita sudah melaporkanya secara lisan.
” Inspektorat belum masuk secara khusus melakukan pemeriksaan dan ke desa karanganom,padahal ini yang ditunggu “, imbuhnya.
Melalui sambungan telepon dan voice chat WA,salah satu Tokoh desa Agus Mardiyah memberikan keterangan kaitan rencana Aksi susulan yang akan dilakukan oleh warga ,seminggu sesuai janji Modin Wahyu untuk memberikan keputusan,dalam penjelasannya Agus membenarkan akan adanya aksi ke balai desa tetapi besok yang datang hanya perwakilan,
” Benar ,besok warga akan melakukan aksi susulan ,yaitu perwakilan warga sekitar lima orang,untuk mendengar keputusan Modin Wahyu,apabila besok keputusannya tidak sesuai harapan ,kami akan membawa masa lima kali lipat dari aksi yang kemarin “,imbuhnya.(MS)