Kaur – Sebanyak 191 Kepala Desa di Kabupaten Kaur dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang dua tahun menjadi 8 tahun usai disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024.
Prosesi pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) tentang pengesahan masa jabatan kades dilakukan di gedung Serbaguna padang kempas, Senin (8/7/2024)oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH didamping Sekda Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Sinarduddin dan Kepala dinas PMD Suhadi, ST
Dalam amanatnya, Bupati Kaur mengatakan dengan telah di tetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana masing-masing pucuk pimpinan tertinggi di desa mendapat penambahan masa jabatan selama dua tahun
“perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun diyakini dapat menciptakan pemerintahan desa yang stabil, dikarenakan pemerintah desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat” Ungkapnya
Bupati berharap dengan ditambahnya masa jabatan kepala desa dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat dan akan menjadi tonggak awal pembangunan bangsa dan negara seutuhnya, sehingga tercapainya masyarakat yang adil dan makmur
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyaralat Desa Suhadi, ST mengatakan pelantikan masa perpanjangan jabatan kades ini, berdasarkan undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, ada masa perpanjangan Jabatan Kepala Desa yang semula masa jabatan Kades 6 tahun menjadi 8 tahun.
“setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 , masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Untuk saat ini di Kaur ada sebanyak 191 kades yang diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun,” katanya (top)