JEPARA – Untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan, Pemerintah Kabupaten Jepara meluncurkan program Lapak Pangan Jumat (Pak PJ), di halaman parkir Shopping Center Jepara, Jumat (23/8/2024).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara Diyar Susanto menyampaikan, program pangan murah tersebut unik, karena sepenuhnya dibiayai swadaya dari para peserta, tanpa menggunakan anggaran pemerintah.
“Jadi setiap Jumat untuk dua pekan sekali, kita melaksanakan kegiatan semacam ini. Pastinya produk yang dijual adalah bahan-bahan pokok pangan,” ujarnya.
Disampaikan, program tersebut terlaksana berkat kerja sama dari berbagai pihak. Termasuk Bulog, Primafood, Indofood, UMKM, dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP). Saat ini, ada tujuh stan yang ikut serta. Namun, diharapkan jumlahnya akan bertambah di masa mendatang sesuai dengan kebutuhan.
“Ke depan bisa bertambah, manakala nanti menyesuaikan kondisi yang ada,” imbuhnya.
Mengenai lokasi kegiatan berikutnya, Diyar menuturkan, pihaknya akan mempertimbangkan situasi dan kebutuhan masyarakat. Jika diperlukan dan memungkinkan, program ini bakal dikembangkan di lokasi lain.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKPP Kabupaten Jepara, Aprilia Elisiawati menjelaskan, program Lapak Pangan Jumat kali ini menawarkan sejumlah produk pangan, dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.
Beras medium, misalnya, dijual seharga Rp12.400 per kilogram, sementara harga pasar mencapai Rp13.300 per kilogram. Telur ayam ras dijual dengan harga Rp24.500 per kilogram, lebih rendah dari harga pasar Rp25.700 per kilogram. Minyak goreng kemasan premium juga ditawarkan dengan harga Rp17.000 per liter, lebih murah dibandingkan harga pasar Rp18.000 per liter.
Untuk komoditas yang tersedia, lanjutnya, antara lain satu ton beras medium, 2,5 ton beras SPHP (Bulog), 50 kilogram gula premium Bulog, 500 kilogram telur ayam ras, 60 liter minyak goreng premium Kita, dan 500 paket mi instan.
Aprilia menambahkan, program tersebut juga mengundang partisipasi masyarakat untuk membuka stan, dengan ketentuan produk yang dijual harus berkaitan dengan pangan. Pendaftaran untuk berpartisipasi dapat dilakukan melalui DKPP Bidang Ketahanan Pangan.(*)