Kota Malang – Rabu, 7 September 2022 – Sengketa GPPS Elim Malang masih belum menemui titik temu sampai saat ini. Kasusnya masih terus bergulir karena pihak penggugat tetap pada pendiriannya, tetap menggugat gereja meskipun gereja telah memiliki bukti kepemilikan yang sah. Sementara pihak penggugat tidak memiliki BUKTI KEPEMILIKAN APAPUN atas tanah dan bangunan GPPS Elim.
H.N. Christian, selaku Ketua Majelis Jemaat GPPS Elim menerangkan bahwa pihak gereja telah membuat laporan kepada Kepolisian Resort kota Malang Kota sejak 24 Mei 2021 kurang lebih 1,5 tahun yang lalu. Laporan tersebut mengenai membuat keterangan palsu yang telah dilakukan oleh pihak penggugat gereja. Tapi, pihak kepolisian belum juga menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan sampai hari ini.
Mengacu pada hal itulah, hari Senin (5 September 2022) kemarin, pukul 14.30 WIB, Tim Hukum, Pdt. Tjan Paulus Rosiady (Bapak Gembala) dan Ibu Gembala, Pdt. Bambang Surono (Ketua Majelis Daerah GPPS), serta Ketua Umum BAMAG LKK Indonesia Pdt.Agus Susanto, telah bertemu dengan Kapolresta Malang.
Pertemuan tersebut, menghasilkan beberapa poin penting, yaitu :
- Kapolresta Malang berjanji TIDAK AKAN MENGHENTIKAN PERKARA GEREJA
- Kapolresta Malang berjanji untuk meningkatkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Sumber : Bpk. H.N Christiaan (Ketua Majelis Jemaat GPPS Elim Malang)