MAGELANG – Judi online membawa dampak dan ancaman yang serius, diantaranya kerugian finansial yang besar, kerusakan psikologis, serta sanksi hukum yang berat. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Magelang Sugeng Riyadi dalam Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Upaya Pencegahannya, di Pendopo Setda Kabupaten Magelang, Rabu (18/9/2024).
“Judi online ini juga membawa pengaruh negatif untuk keluarga dan masyarakat, apalagi generasi muda yang rentan terjerumus ke aktivitas illegal ini,” kata Sugeng saat membacakan sambutan kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang.
Sugeng mengungkapkan pada era digital seperti sekarang, akses terhadap internet telah membuka peluang besar bagi perkembangan teknologi.
“Namun, kemajuan ini juga diikuti oleh berbagai tantangan, salah satunya adalah peningkatan kasus judi online yang meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi sangat penting sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi.
“Kami dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang berkomitmen untuk terus menyebarluaskan literasi digital yang positif, serta bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Polresta Magelang,” imbuhnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait bahaya judi online dan upaya pencegahannya. Juga mencegah semakin maraknya judi online di masyarakat.
Kanit VI Ekonomi Khusus Polresta Magelang Iptu Rudi Mulyono sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan beberapa cara agar terhindar dari judi online diantaranya waspada jika ada penawaran pembuatan atau peminjaman rekening dengan iming-iming profit yang besar, jangan berikan data pribadi kepada siapapun tanpa keperluan yang jelas.
“Kemudian waspada bila anak sering begadang bermain handphone atau komputer dan meminta tambahan uang saku,” pesan Rudi.
Sesuai UU ITE Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 2024, yang dapat terkena sanksi karena terlibat judi online yaitu penyelenggara aplikasi judi, penyedia/pembuat situs judi, orang yang mempromosikan ajakan/akses berjudi baik melalui website, SMS, whatsapp, telegram, medsos.
“Kemudian orang yang menjual barang bermuatan judi, orang yang menjual koin dalam pertaruhan dan juga pemain judi online itu sendiri,” pungkasnya.
Sosialisasi bahaya judi online ini diikuti oleh perangkat daerah, camat, RSUD serta BUMD di Kabupaten Magelang (*)