Kota Sukabumi – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi pada 18 September 2024 di Hotel Horison menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Rakor diikuti diantaranya oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Polri, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Daud Satrya Bhirawa, mengatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi anggota Tim Pora dalam melaksanakan amanat Undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia mengharapkan dengan kolaborasi antar instansi yang semakin kuat, berbagai isu mengenai pengawasan orang asing bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
Sedangkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, Filianto Akbar, ketika membuka jalannya rakor menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kinerja pengawasan dan pengendalian keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Sukabumi. Menurutnya Tim Pora dibentuk dengan salah satu fungsinya adalah mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam upaya memajukan wilayah.
Adapun ketika diwawancarai ia menerangkan aktivitas WNA diwilayah Sukabumi cukup tinggi, bahkan ditemukan beberapa kasus orang asing yang menyeberang ke Australia secara ilegal melalui wilayah Kabupaten Sukabumi. Hal ini menurutnya perlu dituntaskan dengan mengandalkan kerja sama antar instansi yang tergabung di Tim Pora. (*)