Jakarta – Maraknya di bicarakan masyarakat dan menjadi viral terkait reklame yang terpasang di taman penghijauan di serengseng kembangan jakarta barat yang sama sekali tidak di ambil tindakan oleh Pemko jakarta barat, untuk hal tersebut hendaknya kejaksaan di minta turun tangan mengenai reklame tersebut yang menurut aturan perda jelas di larang tutur seorang warga bernama Jl kepada awak media. Senin, (26/02/2024).
Menurut Jl, kejaksaan jakbar jangan tutup mata terhadap pelanggaran hukum yang ada di wilayah serengseng kembangan jakarta barat itu karena siapapun pelaku dan beking di belakang pelanggaran aturan perda tersebut harus di periksa jangan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.
“Kejaksaan harus membuktikan bahwa selogan tersebut bukan hanya hiasan kata-kata saja tapi membuktikan kinerja terhadap pelanggaran perda yang sudah ramai di pemberitaan ini.”tutur Jl pada awak media.
Ia menambahkan, jika hal ini di biarkan akan ada lagi nantinya reklame-reklame yang akan terpasang di fasum-fasum seperti ini di tempat lain karena tidak adanya tindakan dari pihak-pihak yang berwenag dalam hal ini.
“Kami berharap aparat terkait yang punya kewenangan mengambil tindakan tanpa pandang bulu siapapun oknum yang ada di belakang terkait adanya reklame tersebut.”harapnya.(Red)