Jakarta, Jangkarpena.com | SPN kembali turun Kejalan melakukan Aksi Damai di Kantor Kemenaker, ini adalah kali kedua SPN turun kembali setelah mereka melakukan Aksi Damai Pada tanggal 24 Pebruari 2021 yang lalu, adapun tuntutan SPN melalui Sekjend SPN Ramidi mengatakan Kepada Awak Media ” Ini adalah aksi yang sudah kita janjikan sebelumnya, Sepanjang belum ada penanganan yang serius dari para pihak, kementerian Ketenagakerjaan kemudian pengawas-pengawas didaerah melakukan langkah-langkah konkrit terkait dengan laporan – laporan yang disampaikan oleh kita SPN, maka kita akan terus menerus melakukan aksi ini “, Jelasnya
dengan Tegas Sekjend SPN Mengatakan ” Kita tidak main-main dengan Persoalan ini karena ini menyangkut persoalan yang sedang dihadapi, yang sedang dialami oleh anggota – anggota kita (SPN), kita sedang menghadapi ancaman covid, tapi lebih jauh lagi kita sedang menghadapi ancaman kelangsungan hidup, bahkan jauh dari persoalan kesejahteraan lebih penting ini hal inilah yang menjadi konsen kita (SPN) dan kita selalu gaungkan, persoalan tenaga kerja ini tidak lepas dari ketentuan Hukum yang ada di Indonesia, dan tidak sesuai dengan kepentingan Pekerja oleh karena itu Reformasi Hukum ketenagakerjaan Mutlak harus di Lakukan ” Imbuhnya
Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi,SM yang juga turun mendampingi Sekjend SPN ketika ditanyakan oleh Awak Media dalam aksi damai yang kedua hari ini mengatakan ” Aksi hari ini yang dilakukan adalah aksi rutin yang dilakukan oleh SPN sebagai upaya penegakan hukum ketenaga kerjaan yang ada di Indonesia, penegakan Hukum yang ada di Indonesia kami menilai masih adanya penyimpangan – penyimpangan dan pelanggaran – pelanggaran ditambah juga banyak produk-produk yang dikeluarkan kementerian tenagakerja yang sangat bertentangan dengan uu yang ada yang kemudian kedudukannya seolah – olah lebih tinggi dari undang-undang yang berlaku sehingga terjadi permasalahan ketenaga kerjaan disetiap daerah yang ada di Indonesia, dan khususnya di Banten itu banyak Surat Edaran menteri sebagai Dasar Hukum Mutlak dari para pengusaha.” Jelasnya
Salah Satu Srikandi SPN Propinsi Banten Ini menambahkan “dan kemudian terkait dengan Penegakan jaminan sosial dan Juga Job security, Income Security,Social Security ini harus menjadi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan resolusi SPN kami Sudah memberikan didalam Resolusi ketenaga Kerjaan yang ditawarkan SPN kepada KSP dan kementerian, ada beberapa perubahan perundang-undangan yang memang kami kritisi dan menyoroti bahwa undang-undang tersebut sudah tidak layak digunakan,dan menawarkan beberapa Opsi untuk menjadi resolusi Hukum Ketenagakerjaan”
dan aksi ini hari ini juga dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia dengan tetap melaksanakan Prokes Secara ketat,berita di publish Aksi SPN tersebut masih berlangsung (Novri/PN)