TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan lima pekerja seks komersial (PSK) di sebuah kontrakan, Kecamatan Balaraja, Sabtu (8/6/2024) malam.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan, tindakan ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat sekitar yang resah karena kontrakan digunakan sebagai tempat prostitusi.
“Kami mendapati ada lima wanita dan satu pria. Tim kami juga menemukan bukti berupa chat transaksi Open Booking (BO) melalui aplikasi Michat dari handphone masing-masing wanita,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa razia ini merupakan salah satu langkah penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Kelima wanita tersebut kami dapati di dua kontrakan di wilayah yang berbeda, yaitu kontrakan di Desa Sentul dan kontrakan di Kp. Jaha, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menambahkan, para pekerja seks komersial ini diamankan dan dibawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut serta diberikan tindakan dengan cara memberikan surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani langsung oleh kelima wanita tersebut.
“Kami memberikan edukasi dan peringatan agar kelima wanita dan satu pria ini tidak mengulangi perbuatan asusila dan tidak kembali ke kontrakan. Mereka harus pulang ke rumah masing-masing,” pungkasnya.
Diketahui, pelaksanaan ini dilakukan secara gabungan bersama unsur Polresta Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Trantib Kecamatan Balaraja, serta Subkogartap 0510/Tigaraksa.