Kuasa Hukum DT Ibu Kandung Korban Melaporkan IS Ayah Tiri Korban Atas Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur di Polres Klaten Jawa Tengah.

Spread the love

Klaten,Jangkarpena.com  Pada hari Jumat 18 Juni 2021 sekitar Jam 22.30 Ketua LKBH Hipakad’63 BUDI SANTOSO,SH.MH bersama Sekjen Joko.S.Dawoed.SH serta perwakilan LKBH Hipakad’63 Semarang Haritsah,SH, mendampingi DT(42 Thn) membuat Laporan di Polres Klaten,Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana pencabulan dibawah umur yang dilakukan ayah tiri bernama IS (56thn) terhadap YL (14 Thn) yang merupakan anak kandung DT (42 Thn).

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media Ketua LKBH Hipakad’63. Budi Santoso.SH.MH yang akrab dipanggil dengan BUSAN, secara kronologis nya sebagai berikut :

DT adalah serorang Janda mempunyai satu orang anak perempuan yang berusia 10 thn pada tahun 2016, DT menikah lagi dengan IS yang berstatus Duda yang juga mempunyai anak yang sudah cukup dewasa.

Bahwa DT dan IS setelah menikah tinggal Bersama dalam satu rumah bersama dengan anak bawaan masing- masing termasuk YL yang saat itu masih duduk dibangku Kelas 6 SD dan berusia sekitar 10 tahun,

Dugaan kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, bermula pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, bermula DT dan IS tidur dalam satu kamar Bersama YL didalam satu kamar setiap malam YL dicium dibagian bibir dan di raba dadanya, dan setiap pagi saat ingin berangkat sekolah YL dibangunkan dengan cara bajunya di naikan keatas dan di raba dadanya, YL yang pada saat itu berusia 10 tahun seorang gadis di bawah umur sekitar 10 thn yang tidak tahu apa – apa terhadap perbuatan ayah tirinya itu YL mengira itu adalah bentuk kasih sayang hal tersebut di lakukan terus menerus, dan pada saat YL berumur 11 thn dipaksa untuk memegang kemaluan bapak tirinya IS pada saat mamanya tidur; beranjak naik ke kelas 8 perbuatan IS semakin menjadi – jadi ketika YL tidur celananya dilepas dan kaki di lentangan dan kemaluanya dijilat oleh IS, dan pada puncaknya pada bulan November 2020 IS melakukan perbuatan cabul tersebut kepada anak Tirinya lagi, atas perbuatan tersebut YL yang sudah beranjak dewasa dan sudah mengerti akan perbuatan ayah tirinya tersebut merasa muak memendam sendiri selama bertahun – tahun didalam titik terendahnya YL melarikan diri pada bulan desember 2020 ke rumah eyang dan budenya dengan mengendarai sepedah ontel sejauh 15 km dari Delanggu klaten ke Banaran Sukoharjo hal tersebut di terangkan oleh korban kepada Budi Santoso.SH.MH.Bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang cukup mendalam.

Bahwa pada bulan Januari 2021 IS mengajukan gugatan cerai terhadap terhadap istrinya DT ibu kandung YL di Pengadilan Negeri Klaten namun dalam Gugatan tersebut yang seakan akan alamat dari DT tidak di ketahui sehingga DT tidak merasa ada gugatan. Yang kemudian pada bulan Februari 2021 DT melalui kuasa hukum nya HARITSAH,SH yang merupakan salah satu anggota Hipakad’63 Semarang telah mengajuan gugatan Perceraian terhadap suaminya IS di Pengadilan Negeri Klaten, hal ini DT baru diketahui bahwa ada akal yang kurang baik dari pihak IS yang seakan akan DT sudah tidak diketahui alamatnya,

Bahwa terhadap Gugatan Perceraian yang di ajukan oleh DT selaku ibu kandung YL terhadap IS telah diputus perceraian pada bulan Mei 2021 namun IS melakukan banding.

Bahwa setelah putus perceraian DT dengan IS meskipun masih dalam proses banding, YL selaku korban memberanikan diri dan di dukung oleh seluruh Keluarga DT bertemu dengan BUSAN selaku ketua LKBH Hipakad’63 untuk meminta bantuan hukum terkait peristiwa yang di alami oleh YL selaku gadis dibawah umur yang dicabuli oleh ayah tirinya IS, yang kemudian pada hari jumat tanggal 18 Juni 2021 malam telah membuat laporan Polisi di Polres Klaten dan laporannya telah diterima. “Kami sangat berterima kasih atas pelayanan yang di berikan oleh POLRES KLATEN dan berharap untuk segera menindak lanjuti kasus ini secepatnya” tutur Busan

BUSAN menyatakan bahwa bagi para korban Pelecehan seksual diluar sana jangan takut untuk bersuara dan melakukan Pelaporan Terhadap pelaku kejahatan seksual / pencabulan, untuk membuat adanya efek jera bagi para pelaku, karena yang sebagai korban adalah dibawah umur, hal ini sangat mengganggu perkembangan anak yang masih dibawah umur untuk dikemudian hari dan agar tidak terdapat korban lainya nantinya.

“Bahwa kami selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat LKBH Hipakad’63 yang berdomisili hukum di Bekasi Jawa Barat senantiasa akan membela masyarakat yang terzolimi untuk mencari keadilan dan kebenaran”ucap Busan (Romo Kefas)

Tinggalkan Balasan

All Rights Reserved 2023.
Proudly powered by WordPress | Theme: Refined News by Candid Themes.
error: Content is protected !!