Kurang Kuat Data bukti ,kejaksaan mentahkan dua laporan LASKAR MERAH PUTIH.

Kurang Kuat Data bukti ,kejaksaan mentahkan dua laporan LASKAR MERAH PUTIH.

Spread the love

 .

Tulungagung – Melalui Agung Tri Radityo, SH.MH. selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung memberikan penjelasan kaitan dugaan penyalah gunaan wewenang dan Anggaran sekolah oleh Kepala sekolah SMKN 02 BOYOLANGU, dalam kesempatan tersebut kasi Intel Kejari Tulungagung mengatakan, ” semua gak perlu ditindaklanjuti, karena tidak ada unsur melawan hukum, jadi sudah cukup” Ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut kasiintel juga menjelaskan ,mengapa tadi pagi PLT kejaksaan negeri Tulungagung Teguh Ananto, SH.MH. Belum bisa menemui Ketua Laskar Merah Putih Hendri Dwiyanto, Agung Tri Radityo, SH.MH mengatakan, semua perlu penyaringan / filterisasi, sebab faktor kepentingan, ” Semua tamu karena kepentingan harus melalui tahap filterisasi, karena Kasi Intelijen juga merupakan Humas KEJARI, jadi tidak ada alasan mangkir ataupun apa, sesuai kepentingan diserahkan ke humas ” Ucapnya.

Setiap permasalahan yang masuk ke KEJARI Tulungagung juga dilihat subtansi masalah dan alat dukung bukti dan keterangan yang kuat, biar semua permasalahan bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang ada, ” laporan pengaduan masyarakat ke APH seharusnya dipahami substansi hukumnya , termasuk ke ranah pidana umum maupun khusus, kalopun tindak pidana korupsi uang negara pihak kejaksaan tidak perlu saksi fisik, kita akan segera menindaklanjuti nya” paparnya.

Seperti berita keterlibatan salah satu kepala sekolah terhadap Bulliying siswa, Kasi Intelijen Kejari tersebut menegaskan, pihaknya tidak tahu dan itu urusan sekolah ” saya tidak tahu ada persoalan ( bulliying ) itu, sebab saya kesana bukan urusan itu ” paparnya.

Sebagai penutup wawancara sekaligus konfirmasi berita terkait laporan laskar merah putih ( LMP ), Kasi Intelijen KEJARI juga mengingatkan agar segala laporan yang masuk ke APH seharusnya diikuti alat bukti yang kuat ,agar bisa ditindak lanjuti, Kasi Intelijen juga memberikan penjelasan mengenai laporan lembaga LMP lainnya tentang, BPJS kesehatan Tulungagung terkait soal jual beli tanah, soal inipun menurut jaksa muda ini, juga tidak perlu ditindaklanjuti sebab tidak ada indikasi melawan atau menyalahi hukum,” persoalan pembelian atas tanah BPJS kesehatan Tulungagung Secara faktual tidak ada penyimpangan secara hukum, jadi ini tidak perlu ditindaklanjuti dan diperpanjang, ” paparnya.

Melalui konfirmasi masalah yang dilaksanakan di gedung Kejari sore ini Kamis ,24/ 03 /22,didapat kesimpulan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh laskar merah putih mentah .(MS)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!