LBH LMP Cabang Tulungagung..!! Kejari Dianggap Tidak Sungguh sungguh.

LBH LMP Cabang Tulungagung..!! Kejari Dianggap Tidak Sungguh sungguh.

Spread the love

Tulungagung – Terkait berita mentahnya kedua laporan LMP yang di beritakan atas pernyataan dan konfirmasi yang diberikan oleh Kejari Tulungagung , melalui kasi intel Agung Tri Radityo SH ,MH. mengenai kedua laporan LMP adalah mentah karena kurang kuatnya bukti hukum bahwa kedua masalah itu tidak ada indikasi melawan hukum,atau mentah dan dianggap cukup, atas pernyataan resmi kasiintel tersebut tim media jangkar pena mengkonfirmasi ketua cabang LMP MACAB TULUNGAGUNG,Di sekretariat LMP JL. RAYA TA- KEDIRI,Jeli Karangrejo Tulungagung,Hendri Dwiyanto selaku ketua Cabang melalui LBH nya ,Feris Dase,SH.menyatakan secara resmi kepada awak media,Senin 28/3/22.menyatakan serta menanggapi langkah hukum berikutnya tentang pementahan laporan laporan tersebut.

Bahwa terkait penolakan Penyidik kejaksaan negeri Tulungagung, atas laporan pengaduan LMP Macab Tulungagung, kami selaku Ketua LMP Macab Tulungagung memberikan beberapa catatan sebagai berikut :

  1. Bahwa patut di duga, Penyidik Kejaksaan Negri Tulungagung dalam melakukan klarifikasi dan mencari peristiwa hukum nya tdk prosedural, contoh kecil adalah atas kasus dugaan pungli SMKN 2 Boyolangu, dimana Penyidik Kejaksaan seharusnya memangil Teradu ke Kantor Kejaksaan untuk diperiksa, bukan nya Team Penyidik Kejaksaan yang turun dg berpakaian bebas/bukan uniform ke SMKN 2. Hal yg kedua adalah Team Kejaksaan bersama dengan Pimpinan SMKN 2 Boyolangu memanggil anak dari salah seorang Pelapor yg sesungguh nya tdk mengetahui terkait laporan dugaan pungli…
  2. Pihak Kejaksaan patut di duga tidak sungguh-sungguh dalam mencari bukti-bukti sehingga sangat terkesan mengambil keputusan secara terburu-buru.
  3. Terkait Lapdu BPJS, kami dari LMP Macab Tulungagung, juga mihat bahwa Penyidik Kejaksaan terlalu cepat mengambil kesimpulan tentang tidak ditemukan nya dugaan Mark up atas pengadaan tanah BPJS.
  4. Hal lain yg menurut kami kurang tepat adalah, Lapdu yg kami masuk kan adalah di Bidang Tipikor, numun yang melakukan Penyelidikan dan Penyidikan adalah Team dari Kasi Intel, seharusnya yg melakukan penyelidikan adalah Kasi Tipikor sesuai dg pokok pengaduan….Dan hal lain yg menurut kami agak janggal adalah, yang menerbitkan Surat SP2HP adalah Kasi Intel, seharusnya adalah Kasi Tipikor atau Kajari…

Atas dasar adanya kejanggalan-2 yg kami rasakan tersebut, maka LMP Macab Tulungagung akan melakukan upaya-upaya, seperti ; Melaporkan kembali Dugaan Pungli dan dugaan Mark up tanah BPJS ke Unit Tipikor POLRES Tulungagung dan terkait SP2HP, akan kami laporkan ke Komisi Kejaksaan RI di Jakarta dan ke Jaksa Pengawas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada prinsipnya, kami memperjuangkan adalah penegakan hukum yg ber keadilan, Berkepastian dan bermanfaat bagi masyarakat Tulungagung secara umum(MS / tim bersambung)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!