Jakarta, jangkarpena.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana terhadap lima Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara 2024 pada Kamis (2/5/2024), sidang dimulai pukul 13.30 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang Panel 1 di Lantai 2 Gedung I MK.
Dikutip dari siaran pers MK, Senin (13/5/2024), untuk Panel 1 Majelis Hakim Panel yang memimpin adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Suhartoyo akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan Pemohon. Pemohon akan diberi kesempatan menyampaikan pokok-pokok permohonannya di hadapan Majelis Hakim Panel dalam persidangan yang juga menghadirkan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Lima perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 yang diregistrasi akan disidangkan dengan nomor perkara sebagai berikut (1) 12-01-12-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Partai Amanat Nasional, (2) 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Partai Demokrat, (3) 113-01-03-28/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (4) 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 H. Ali Mazi, S.H., dan (5). 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Aliadi, S.Pd.
Salah satu Permohonan dari Provinsi Sualawesi Tenggara diajukan oleh Perseorangan dengan nomor 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Aliadi, S.Pd. Calon Anggota DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Pemohon mempermasalahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan khusus Dapil Buton Selatan 3 Kecamatan Lapandewa dan Batu Atas. Hasil akhir dari rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU untuk TPS 01 Desa Wacula Kecamatan Batu Atas adalah sebagai berikut: Peringkat 6 PKB dengan perolehan suara (1030), Peringkat 7 PKS dengan perolehan suara 1023) dan Peringkat 8 (Hanura) dengan perolehan suara (1006).
Adanya selisih perolehan suara tersbut disebabkan beberapa kecurangan yang sengaja dilakukan oleh KPPS TPS Desa 1 Wacuala Kecamatan Batu Atas yakni dengan tidak melakukan pemeriksaan formulir surat panggilan pada setiap pemilih. Sehingga terdapat pemiloh yang mencoblos dengan menggunakan Model C pemberitahuan orang lain untuk mencoblos.
Oleh karena hal tersebut, dalam Petitum permohonan, Aliadi memohon MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum untuk Pengisian calon anggota DPRD RI, memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan PSU pada TPS 01 Desa Wacuala Kecamatan Batu Atas yang jika dilaksanakan akan mengubah hasil dari rekapitulasi perhitungan suara menjadi: Peringkat 6 Hanura dengan perolehan suara (1050), Peringkat tujuh PKB dengan perolehan suara (1030) dan Peringkat 8 PKS dengan perolehan suara (1023).(***)