Cibinong – JP News Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Satu Jabar menghentikan kasus guru inisial J.M yang diduga menganiaya murid SMAN 1 Sukaraja Kabupaten Bogor, karena kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai. Dalam Permasalahan ini LSM Penjara PN meminta kepada Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jawa Barat agar tetap memproses kasus tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bogor Raya Ketua LSM Penjara Pn Deddy Karim sangat prihatin atas kejadian penganiayaan oknum guru terhadap siswinya, seharusnya sekolah merupakan salah satu tempat bagi anak untuk tumbuh dan berkembang selain di keluarga dan di tempat mereka bermain, karena itu, aksi kekerasan dan eksploitasi tak bisa dibiarkan terjadi di sekolah. Deddy Karim meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat harus tetap memproses kasus tersebut.
“Saya kira Dinas Pendidikan Jabar harus tetap memproses sesuai aturan yang berlaku, ini kasus kekerasan terhadap anak,” kata Deddy Karim kepada wartawan, Jum’at (24/2/2022).
Deddy Karim menambahkan, seharusnya Kantor Dinas Pendidikan Wilayah 1 Provinsi Jabar (KCD) dalam mengusut kasus ini harus mengacu kepada aturan hukum yang berlaku, itu penting untuk dilakukan.
Sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).”
“Mengacu kepada aturan yang berlaku saja. Jika tidak mengikuti aturan yang berlaku, tentu tidak ada gunanya aturan-aturan tersebut diciptakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Deddy Karim berharap dengan adanya penindakan terhadap kasus ini akan memberikan efek jera. Dia tak ingin kasus guru aniaya siswa di sekolah terus terulang lagi.
“Semoga dengan penerapan aturan ini, bisa memberikan efek jera sehingga tidak terulang kembali kasus yang sama di kemudian hari, apabila Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Satu, tidak menindak tegas kami LSM Penjara Pn akan berkoordinasi dengan Kemendikbud,” tegas Deddy karim.
Saat dikonfirmasi Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jawa Barat, Yanwar sebagai Humas membenarkan oknum Guru SMAN 1 Sukaraja Kabupaten Bogor berinisial J.M telah melakukan penganiayaan kepada muridnya dan sudah di proses, hasil pemeriksaan J.M sudah dikirim ke Dinas Pendidikan Bandung, tinggal menunggu empat belas hari kerja baru dapat hasil keputusan sangsi yang diberikan.
“Kita tahu karena semua itu keputusan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, ujar Yanwar.
“Kami LSM Penjara Pn akan terus pantau perkembangan kasus penganiayaan yang di lakukan oknum berinisial J.M, Guru Agama di SMAN 1 Sukaraja Kabupaten Bogor,” tandas Deddy Karim (red)