Bogor – Jangkarpena.com Seperti lirik lagu Iwan Fals yang kaya semakin kaya, kenapa tidak ada satu tower telekomunikasi di bangun didalam menara kubah mesjid berlokasi di gunung putri diduga milik Tower Bersama Grup (TBG) yang tidak memiliki izin sejak tahun 2015. Namun sebelum nya tower tersebut sudah pernah di bongkar Pemkab Bogor atas laporan dari masyarakat Gunung Putri ke Ombudsman sekitar tahun 2017
Informasi dan investigasi Ketua LSM PENJARA PN Deddi jumat (29/10/21) lalu sekitar Pukul 11:00 TBG ternyata masih aktif alias beroperasi pasal nya mesin-mesin menyala membuktikanTower masih On Air.
Lanjut Dedi, saat mengkonfirmasi kepada Dewan Kehormatan Masjid( DKM ) Haji inisial ER membenarkan sudah pernah dirobohkan tower tersebut,Ia juga mengaku pihak tower memberikan satu unit mobil Ambulance ke DKM, ironisnya TBG punya tunggakan uang sewa lahan 100 jt rupiah kepada DKM.
” Mereka masih ada kekurangan uang sewa lahan namun saat di minta pihak tower mengatakan nanti setelah perpanjangan kontrak ” pungkas Pak Haji.
Dedi menduga ada oknum tertentu yang membekingi urusan tower yang terindikasi ilegal. ’’Saya menduga ada orang yang bekingi melalui cara berkoordinasi dengan nilai fantastik ,saya yakin dan logikanya tanpa koordinasi sudah rubuh tower-tower tanpa IMB di Bogor ini, karena jelas melanggar Undang-undang dan menabrak Perda” ungkap Deddy
Dengan permasalahan menara yang di bangun di dalam kubah mesjid tersebut LSM PENJARA PN akan melaporkan ke Ombusdman Jakarta Raya serta Aparat Penegak Hukum (APH) atas dasar izin dan kelayakan bangunan tersebut, IMB adalah produk hukum sehingga bangunan menara telekomunikasi tanpa IMB sudah masuk ke ranah hukum tindak pidana. ( Jos )