NASABAH MENANG DI KASASI MELAWAN PERUSAHAAN ASURANSI PANIN DAIICHI LIFE

NASABAH MENANG DI KASASI MELAWAN PERUSAHAAN ASURANSI PANIN DAIICHI LIFE

Spread the love

Jakarta – “Keadilan masih ada, Campur tangan dari Tuhan juga ada” Itulah kalimat awal yang terucap dari Suryani, SH MH, Kuasa Hukum Molly Situwanda pada saat diwawancarai. Molly Situwanda akhirnya memenangkan perkaranya melawan Perusahaan asuransi raksasa PT Panin Daiichi Life di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Suryani melanjutkan “bahwa Molly Situwanda ini memenangkan perkaranya melawan Perusahaan Asuransi Panin Daiichi Life sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri lalu menang lagi di Pengadilan Tinggi dan terakhir juga menang di tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Perusahaan Asuransi PT Panin Daiichi Life dalam putusan Majelis Hakim dinyatakan Bersalah telah melakukan perbuatan Melawan Hukum dan telah melakukan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen serta diwajibkan membayar klaim kepada Molly Situwanda atas kematian suaminya alm Astiang”

Perlu diketahui “Molly Situwanda ini adalah seorang vegetarian kerjanya sehari hari di rumah Ibadah, sehingga tidak mempunyai penghasilan yang tetap sementara sudah kehilangan suaminya sebagai kepala keluarga, semoga dengan kekalahan ini perusahaan asuransi PT Panin Daiichi Life menyadari perbuatan mereka tidak lagi menyusahkan orang yg lemah dan wajib taat hukum dengan segera membayar kepada Molly Situwanda, karena sudah kalah di Pengadilan Kasasi, sudah kalah 3-0”

Oleh sebab itu” Kuasa hukum Molly meyampaikan dalam waktu dekat akan segera mengajukan laporan ke OJK dan memohon OJK meninjau kembali Perijinan Perusahaan PT. Panin Daiichi Life agar ke depan dapat mencegah timbulnya persoalan serupa yang menimpa Molly terhadap nasabah lain. Semoga Tuhan dan juga kawan2 Pers tetap membantu, karena kami bekerja secara prodeo dan sukarela sejak awal.( Red )

Nara Sumber : Adv Suryani.SH.MH

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!