Mentok, Bangka Barat – Jangkarpena.com Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat raripurna yang digelar oleh DPRD kabupaten setempat, Jumat (12/7/24) pagi.
Bupati Sukirman dalam paparannya mengatakan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan tahun kelima RPJMD 2021-2026.
“Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2025, pendapatan diproyeksikan sebesar 974.171.32.000 Rupiah, terdiri dari pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar 90.159.000.000 Rupiah, dan pendapatan transfer sebesar 884.012.32.000 Rupiah, lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar nol Rupiah, serta belanja diproyeksikan sebesar 1.171.726.721.073,41 Rupiah,” ujar Sukirman.