UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan Posko Desk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk memudahkan koordinasi Tim Desk Pilkada guna memantau pelaksanaan dan mengantisipasi permasalahan-permasalahanya. Rencana Posko Desk Pilkada akan mulai beroperasional mendekati masa kampanye sampai tahapan Pilkada Kota Yogyakarta selesai.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Yogyakarta Subarjilan mengatakan Desk Pilkada mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 9 tahun 2005 tentang pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sesuai Permendagri tersebut untuk pengendalian pelaksanaan Pilkada dibentuk Desk Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Posko Desk Pilkada merupakan kebijakan masing-masing pemda untuk memudahkan koordinasi Tim Desk Pilkada sesuai Permendagri nomor 9 tahun 2005,” kata Subarjilan saat dikonfirmasi pada Jumat (20/9/2024).
Mengacu Permendagri nomor 9 tahun 2005 Desk Pilkada mempunyai tugas melakukan pemantauan pelaksanaan pilkada di daerah, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan terkait pelaksanaan Pilkada. Selain itu memberikan saran kepada penyelesaian permasalahan-permasalahan pelaksanaan Pilkada dan melaporkan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan Pilkada.
“Tujuannya untuk memantau pelaksanaan Pilkada, menginventarisasi dan antisipasi persoalan-persoalan di Pilkada serta membantu mencari jalan keluar terhadap permasalahan-permasalahan Pilkada,” paparnya.
Dia menjelaskan Tim Desk Pilkada terdiri dari perwakilan semua perangkat daerah Pemkot Yogyakarta dan instansi atau lembaga lain di luar pemkot seperti kepolisian, kodim dan kejaksaan. Semua perangkat daerah Pemkot Yogyakarta dilibatkan karena tujuannya kalau terjadi sesuatu yang dimungkinkan secara fungsional bisa diselesaikan dengan ketugasan masing-masing perangkat daerah.
Menurutnya pemantauan yang dilakukan Tim Desk Pilkada Kota Yogyakarta berbeda dengan ketugasan seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengawasi terkait pelanggaran Pilkada. Tapi misalnya permasalahan-permasalahn yang bisa menghambat Pilkada. Keberadaan Posko Desk Pilkada itu tidak menerima pelaporan permasalahan dari masyarakat, tapi dari internal Tim Desk Pilkada misal dari masing-masing Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Ini (Posko Desk Pilkada) juga terkait permasalahan Pilkada. Tapi permasalahan itu belum tentu pelanggaran. Kalau bisa kita inventarisasi kita antisipasi sehingga tidak menjadi permasalahan yang benar-benar menghambat pelaksanaan Pilkada,” terang Subarjilan yang juga Sekretaris Tim Desk Pilkada Kota Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta menyiapkan Posko Desk Pilkada Kota Yogyakarta di kompleks Balai Kota Yogyakarta. Tepatnya pada bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai Kantor Sekretariat Korpri Kota Yogyakarta. “Rencana akan kita operasionalkan dua hari menjelang kampanye. Tempatnya sudah siap. Operasional (Posko Desk Pilkada), setiap hari kerja untuk pemantauan dan koordinasi,” tambahnya.
Sebelumnya Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto menyampaikan Pemkot Yogyakarta berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada dengan bersinergi antar lembaga. Dalam pelaksanaan Pilkada, sudah ada pembagian tugas dan peran masing-masing. Menurutnya yang terpenting adalah menciptakan situasi pelaksanaan Pilkada yang aman, langsung, umum, bebas, rahasia dan saling menghormati.
Pihaknya juga menegaskan terkait netralitas ASN dalam Pilkada Kota Yogyakarta. ASN Pemkot Yogyakarta yang jadi penduduk Kota Yogyakarta dipersilahkan menggunakan hak suaranya, tapi tidak boleh berkampanye atau melakukan politik praktis dengan mendukung salah satu peserta Pilkada. “Untuk ASN harus netral. Apapun jabatannya, kedudukannya dan lembaganya harus netral. Tidak untuk proses kampanye, aktivitas politik praktis dukung mendukung tidak boleh. Netralitas ASN harga mati,” tegas Sugeng.(Tri)