PURWAKARTA – Pelaksanaan pekerjaan pembangunan perumahan Benteng Mutiara Mas menuai protes warga Perumahan Kotabaru-Kahuripan Campaka, akibat beroperasinya Exavator (Alat Berat) yang jam operasinya melanggar norma-norma kehidupan bermasyarakat dan beragama.
Dimana pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2022 tepat pukul 18.22 Wib (Waktu Magrib), terpantau alat berat (Exavator) masih melakukan pemuatan pasir ke atas mobil yang diduga mobil pengangkut pasir tersebut. Dimana milik perusahaan pengembang Perumahan Benteng Mutiara Mas, yang berlokasi di Desa Benteng, dan Desa Campaka, Kecamatan Campaka.
Yayan Sahrodi,SH selaku Kepala Desa Campaka kepada media mengatakan,”jika kegiatan pengepokan pasir tersebut yang menggunakan Exavator saat adzan maghrib berkumandang. Dan sebaiknya dihentikan dahulu, hormati orang yang akan melaksanakan sholat maghrib,” ucap Boyan sapaan akrab Kepala Desa Campaka.
Sementara Ade Lutfi selaku Ketua MUI Kecamatan Campaka saat dimintai tanggapannya terkait dengan hal tersebut mengatakan,” sebagai orang timur dan beragama. Dan tindakan seperti itu apapun alasannya tidak dibenarkan, walaupun secara hukum tidak mengatur hal seperti itu.
“Mestinya, ketika mendengar adzan berkumandang. Dan sebaiknya apapun kegiatannya dihentikan untuk sementara,” ucap Ketua MUI Kecamatan Campaka.
Lebih lanjut Ade Lutfi mengatakan,” terkait dengan masalah ini agar Kepala Desa Campaka, memanggil Pimpinan Perusahaannya, dan memberikan teguran agar hal seperti ini tidak terulang dikemudian hari,” tegasnya.
H.Alan Direktur PT Lansena Jaya selaku pengembang Perumahan Benteng Mutiara Mas kepada media saat dikonfirmasi melalui chat aplikasi Whatsapp menjawab,” saya akan menindak tegas,dan mohon maaf,” tulisnya.
AR warga Perum Kotabaru-Kahuripan kepada media saat dimintai tanggapannya terkait dengan permasalahan ini mengatakan bahwa,” para pekerja ini seperti orang yang tidak mengenal agama saja.
” Sudah tahu adzan maghrib sedang dikumandangkan, masih saja melanjutkan pekerjaannya. Apa salahnya jika berhenti sejenak hingga adzan mafhrib selesai, baru melanjutkan pekerjaannya,” pungkasnya. (HRM – Jangkarpena.com )