PENGGIRINGAN OPINI OLEH ORANG-ORANG YANG TIDAK PAHAM HUKUM TERKAIT PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP DIRI ADAM RAHYAAN

PENGGIRINGAN OPINI OLEH ORANG-ORANG YANG TIDAK PAHAM HUKUM TERKAIT PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP DIRI ADAM RAHYAAN

Spread the love

Jangkarpena.com Perlu diketahui bahwa penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Terdakwa Adam Rahayaan itu adalah Hak Konstitusional Adam Rahayaan selaku Terdakwa dan hal tersebut dijamin dalam Undang Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan ketentuan tersebut seorang terdakwa mendapat pengguhan penahanan itu yang bersangkutan harus penuhi beberapa tahapan 1).Permintaan dari Tersangka/terdakwa. 2). Permintaan Penangguhan ini disetujui oleh Penyidik, atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan, dan 3). Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa untuk memenuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Dan ketiga syarat tersebut diatas telah dipenuhi oleh Adam Rahayaan. Dan penangguhan penahanan merupakan Kewenangan dari Instansi aparat penegak hukum (dalam hal ini Hakim karena sekarang terdakwa adam dalam penahanan ditingkat pengadilan) untuk memberikan atau tidak memberikan penahanan dan untuk memberikan penahanan kepada tersangka atau terdakwa telah dipertimbangkan dengan pertimbangan dengan alasan objektif hal tersebut tidaklah bertentangan dengan hak tersangka yang tercantum dalam KUHAP dan merupakan Tugas dan Wewenang Aparat Penegak Hukum.

Sehingga keliru kalau ada pihak pihak tertentu untuk menggiring opini bahwa Adam rahayaan telah menyalahgunakan penangguhan penahan untuk kepentingan politik perlu kami Kuasa Hukum terdakwa tegaskan jangan mencampuradukan masalah hukum dan masalah Politik.

Bahwa terkait hak politik Terdakwa adam rahayaan tersebut itulah hak asasi yang dijamin untuk dipilih dan memilih sehingga kalau yang bersangkutan ada ikut dalam kontestasi tersebut tidaklah salah juga selagi memenuhi syarat dan kewenangan untuk menilai dan memutuskan adalah lembaga penyelenggara yang berwenang dan terdakwa adam rahayaan masih dalam proses hukum selaku warga negara kita harus mengedapankan asas praduga tak bersalah sampai nanti pada putusan pengadilan yang menyatakan adam rahayaan bersalah atau tidak. Jack Wenno

Tinggalkan Balasan

All Rights Reserved 2023.
Proudly powered by WordPress | Theme: Refined News by Candid Themes.
error: Content is protected !!