Pilkada Serempak 2024, ‘Masa Tenang Apa Masa Tegang’

Pilkada Serempak 2024, ‘Masa Tenang Apa Masa Tegang’

Spread the love

Jakarta – Setelah hampir sebulan masing-masing pasangan calon pemimpin kepala daerah (Pilkada) tebar pesona dengan mencoba menawarkan visi misi dan program-programnya untuk mencari dukungan dari masyarakat. Kini tiba saatnya semenjak tanggal 24 November 2024 memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada Rabu 27 November 2024.

Masa tenang ini menurut definisinya yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Ketentuan masa tenang Pemilu 2024 juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Berikut ini daftar aturan masa tenang Pemilu 2024.

Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun
Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Pertanyaannya kemudian, apakah masa tenang ini benar-benar dipakai untuk berdiam diri mengoreksi sembari menyerahkan kepada Tuhan hasil kerja-kerja selama kampanye, atau justru masa tenang ini malah menjadi masa tegang.

Karena nyatanya di masa tenang ini ditengarai masa-masa tegang, karena masing-masing paslon acapkali masih bergerilya mencari dukungan. Bahkan masa tenang ini dicurigai adanya permainan money politik. Tentu kondisi ekonomi saat ini yang tidak baik-baik saja money politik merupakan ancaman berdemokrasi yang tidak sehat. Dan banyak masyarakat tidak menggunakan nalar sehatnya terpengaruh memilih paslon yang memberikan sejumlah tawaran uang.

Pencoblosan hanya butuh lima menit namun ingat dampak pilihan tersebut bisa sampai lima tahun bahkan 1o tahun mendatang. Untuk itu agar tetap menjaga integritas dan tidak mudah terpengaruh oleh praktik money politik yang bisa merusak demokrasi. Mayarakat agar tetap cerdas dalam memilih, tanpa terbujuk iming-iming materi yang merugikan masa depan daerah dan bangsa ini.

Kembali di saat masa tenang jika mengamati di tengah masa tenang, para paslon masih kasak kusuk untuk mengundang beberapa tokoh masyarakat dengan harapan memastikan dukungannya. Di sisi lain tim sesnya terus mengatur strategi bahkan melakukan pendekatan ke masyarakat dan tak jarang menawarkan sejumlah uang, ini bukan rahasia lagi.

Sebagai rakyat saat ini perlu dicermati dan menentukan pilihan, kalau ada calon pemimpin maupun timsesnya tidak mentaati aturan masa tenang tersebut, patut di tandai dan menjadi pertimbangan rakyat untuk menentukan pilihan.
Bagaimana pun ketaatan seorang pemimpin itu penting. Karena menjadi pemimpin harus memberikan teladan terlebih dulu bagaimana aturan itu di jalankan.

Pemimpin adalah contoh untuk ditiru rakyat, kalau dalam proses saja tidak taat jangan berharap kalau jadi pemimpin akan memberi teladan yang baik.

Masa tenang ini seyogianya digunakan para calon untuk berdiam diri sejenak sembari menyerahkan sepenuhnya pada pimpinan Illahi. Tugas dan upaya sudah dikerjakan selama kampanye, tinggalah sebagai orang yang beragama meyakini bahwa saatnya Tuhan bekerja.

Seperti yang tertera dalam firmannya kerjakan bagianmu, maka Tuhan akan mengerjakan bagian-Nya! Inilah yang seharusnya sebagai seorang yang percaya Tuhan dan relegius mengimaninya.

Penulis : Yusuf Mujiono [Ketua Umum Pewarna Indonesia/Pemimpin Umum Majalah GAHARU]

Tinggalkan Balasan

All Rights Reserved 2023.
Proudly powered by WordPress | Theme: Refined News by Candid Themes.
error: Content is protected !!