Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa CL Untuk Hukuman Ringan Dikabulkan Hakim PN Jakarta Barat

Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa CL Untuk Hukuman Ringan Dikabulkan Hakim PN Jakarta Barat

Spread the love

Jakarta – Terkait persoalan hukum yang menimpa CL, terdakwa/terpidana kasus alat kesehatan yang diduga tidak memenuhi standard, dengan ancaman tuntutan hukuman maksimal 10 Tahun, kini dapat bernafas lega. Pasalnya, Pledoi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa mendapat putusan seringan-ringannya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum terdakwa, Jessie Hezron. S H.,MH., saat ditemui di Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia, di Kawasan Jakarta Barat, Pada Sabtu (18/6).

“Lega serta mengucap syukur terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara pidana nomor:Nomor1019/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt. yang memberikan putusan berkeadilan untuk klien kami saudara Charlen atas permasalahan hukum yang dialaminya,” ungkap Jessie Hezron. S H.,MH.

Advokat yang berada dalam naungan Kantor Hukum yang dididirikan oleh LAKSAMANA TNI (P) TEDJO EDHI PURDIJATNO.SH, (Dhipa Adista Justicia-JAD) itu juga menjelaskan, sejak pertengangahan tahun 2021, kliennya harus mempertanggungjawabkan apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terhadap dirinya yang diduga telah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan Primair tentang kesehatan.

“Meskipun dinyatakan bersalah oleh hakim, tapi syukurnya dari berbagai pertimbangan hukum dari hakim, fakta persidangan dan hingga para Ahli yang dihadirkan selama proses persidangan memberikan keadilan hukum yang disyukuri juga oleh klien kami, karena hakim memutuskan hukuman 8 Bulan penjara dengan dipotong masa tahanan yang selama masa penahanan telah selama 8 Bulan juga telah dijalani oleh klien kami. Iya otomatis klien kami bebas,” ujar Jessie Hezron. S H.,MH.

Adapun dijelaskan oleh Jessie Hezron. S H.,MH., Bahwa sebagaimana pokok dari permasalahan hukum yang diduga dilakukan oleh kliennya dengan tuntutan hukuman maksimal 10 Tahun denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana ketentuan Pasal 196 Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ataupersyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pada proses persidangan sebagaimana Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981) tersebut, demi menguji kebenaran yang sebenarnya sebagaimana tujuan dari pada Hukum Acara Pidana yakni Tujuan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil, maka dalam menguji kebenaran sebagaimana tuntutan JPU yang dibacakan di muka persidangan dalam perkara a quo, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga telah menghadirkan bukti-bukti berupa bukti surat dan juga saksi-saksi fakta, serta Ahli dalam menguji setiap unsur-unsur dalam Pasal tersebut.

Menjadi menarik, lanjut Jessie, dalam perkara a quo dan tengah dihadapi oleh klien kami, JPU diketahui kemudian menghadirkan Saksi Ahli dari Puslabfor POLRI selaku Kasubdit Kimia dengan latar belakang pendidikan Ahli, Sarjana Farmasi dan dilanjutkan dengan Apoteker pemeriksa teknis kriminalistik TKP dan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Bahan Kimia yang belum diketahui dalammakanan, kosmetika dan bahan kimia produk industri laiinya.
Bahwa dalam keterangan Ahli DIAN INDRIANI, S.Si., Apt., di bawah sumpah pada salah satu point pentingnya yang kemudian dapat menjadi pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, adalah terutama pada keterangannya bahwasannya ahli dalam melakukan pemeriksaan kandungan isi zat obat yang terdapat dalam barang bukti yang telah diajukan dalam persidangan, menerangkan lebih lanjut terhadap “Avigan Favipivavir” mempunyai kandungan obat yang berisi Favipiravir yang merupakan anti virus dan bermanfaat untuk mengatasi influenza.

Terdapat hal menarik saat proses persidangan, dimana klien kami yang dituntut pada persidangan dalam perkara Pidana atas perbuatannya menjual obat “Actemra” sebagai obat yang dapat membantu menyembuhkan Covid-19, pada mulanya hanya berniat untuk membantu salah satu teman/kerabat Terdakwa yang dinyatakan poistif Covid-19.

“Atas dasar niat baik dari pada CL tersebut, Kuasa Hukum Dhipa Adista Justicia yang dengan sunguh-sunguh dalam Nota Pembelaan tersebut dengan dasar dan tujuan semata-mata untuk menegakan keadilan sebagaimana adagium hukum,” papar Jessie Hezron. S H.,MH.

Ditegaskan olehnya, dalam melakukan pembelaan pada persidangn terhadap klien kami, dengan tujuan sebagai penyeimbang dari sisi kami Penasehat Hukum, atas Tuntutan/ Requisitoir JPU tentunya, Pledoi ini bukanlah sesuatu yang hendak membela kesalahan Terdakwa.

“Pledoi ini adalah salah satu alat peradilan untuk membantu Majelis Hakim untuk sampai pada suatu keyakinan, dan dengan keyakinan ini kesalahan atas suatu perbuatan dapat ditentukan secara benar, adil dan baik bagi seluruh pihak,” tukasnya.

Bahwa atas hal tersaebut Dhipa Adista Justicia dalam isi pota pembelaan dan kesimpulan pada isinya menyampaikan kepada Majelis Hakim dalam perkara a quo, yakni hal-hal sebagai berikut;
– Selama berjalannya proses persidangan tidak terbukti adanya unsur Niat/Sikap Batin (Mens Rea) dari Terdakwa, oleh karena Terdakwa hanya membantu orang tua teman/kerabat Terdakwa yang sakit dan memerlukan obat guna penyembuhan Covid-19.
– Bahwa selama proses persidangan, tidak ada satupun hal yang dapat membuktikan terkait kepalsuan Obat tersebut secara medis melalui prosedural pemeriksaan laboratorium yang dapat dipertanggung jawabkan.
– Terkait kelangkaan obat dan tingginya harga eceran obat Covid-19 di masyarakat sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal tersebut mengingat Covid-19 telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non Alam sebagaimana KEPRES NO. 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Covid-19, sehinga dalam hal ini seharusnya ada pengesampingan norma hukum positif terkait hal tersebut.
– Atas pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dan kemudian dengan memperhatikan keadaan yang meringankan Terdakwa yang pada intinya terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum.

Bahwa pada proses persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, CL selaku “Terdakwa” yang didampingi oleh Kuasa Hukum yakni Marusaha.,SH., MH, Nicho Hezron.,SH.,MH., I ansen Christian.,SH., Jessie Hezron.SH.,MH., Johanes Napitupulu.,SH., Bambang Christianto.,SH., Hafiz Andi Sadewo., Sh., Yohanna Christien Baneuli Sirait., SH., MH., telah dengan sangat maksimal dalam koridor hukum, dalam melaksanakan pembelaan, baik secara online/daring dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri. (Rendy)

Sumber : Dhipa Adista Justicia (DAJ)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!