Jakarta, 3 April 2024. – Prof. Dr. Sihol Situngkir, SE., MBA., bersama Tim Kuasa Hukum, hadir memenuhi Panggilan Kepolisian Republik Indonesia di Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan keterangan (BAP) atas Laporan yang di terima dan telah ditetapkan menjadi TERSANGKA dengan pasal TTPO terhadap dirinya sebagai seorang GURU BESAR. Jakarta (3/4/2024).
Berdasarkan undangan di hari rabu, dan sebagai warga negara. Prof. Dr. Sihol Situngkir, SE., MBA., akan menghormati proses penegakan hukum, kami akan menghormati Penetapan Tersangka yang di lakukan Mabes Polri. Dan akan dampingi ke Mabes Polri untuk menunjukkan bahwa kami adalah orang yang beretikat baik dan orang yang kooperative ikut untuk melaksanakan proses perjalanan hukum agar terstruktur dengan baik, ujar Parisman Sihaloho, SH., MH, di Tamani Salemba, Jakarta pada saat konfrens Senin (1/4/24) lalu.
BAP dilakukan sejak pukul 11.00 wib s/d 19.00 wib pada Rabu. 3 April 2024, dengan menjawab 45 pertanyaan terkait Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Jerman, yang marak telah diberitakan oleh sejumlah media massa.
Hadir mendampingi dalam proses BAP sebagai Tim Kuasa Hukum Prof Dr Sihol Situngkir, SE., MBA. antara lain: (1) Sandi Situngkir, SH., MH, (2) Dr. Fernando Silalahi, SH., MH, (3) Jonner Sipangkar, SH, (4) Parisman Sihaloho, SH., MH, juga menyampaikan akan melakukan proses upaya hukum serta menuntut siapa pun yang terbukti melakukan pencemaran nama baik pada klien nya, mengatakan; “Kami Sebagai Kuasa Hukum turut mendampingi Proses Pemeriksaan yang antara lain saya Sendiri Parisman Sihaloho bersama tim hukum lainya dan akan melakukan proses upaya hukum serta menuntut siapa pun yang terbukti melakukan pencemaran nama baik pada klien nya”, tegas Parisman Sihaloho, SH., MH.
“Pada dasarnya kami Mengapresiasi Pemeriksaan oleh Penyidik malam ini. Walau terasa agak letih karena pemeriksaan di mulai dari Pukul 11.00 wib s/d Pukul 21.00 wib lebih kurang. Dan ada sekitar 45 lebih Pertanyaan Penyidik kepada Klien kami Prof. Sihol Situngkir. Yang dapat dijawab dengan baik, antara lain; Pertanyaan Penyidik; (1) Seputar apa itu MBKN .? dan, (2) Apakah Prof sihol mengenal CVGen ..? lantas Prof sihol menjawab tidak kenal…,” ujar Tim Kuasa Hukum diwakili oleh Parisman Sihaloho, SH., MH.
“Serta, Prof Sihol Situngkir juga menjelaskan bahwa beliau datang berdasarkan undangan dari Bina Mulia sebagai Nara Sumber ke-2, dan betul bahwa Prof sebagai Narasumber, menerima honor sebagai Pembicara / Narasumber Undangan. Namun jika menurut penyidik uang honor itu patut diduga sebagai hasil kejahatan maka Prof. Sihol siap untuk mengembalikan, dan sekali lagi kedatangan Prof ke UNJ seperti pada pemberitaan bukan semata-mata menawarkan program Ferienjob yang dilaksanakan di German yang merupakan program dari German (Pemerintah Jerman memastikan ferienjob adalah program untuk mahasiswa asing yang ingin bekerja di sana. Bukan program magang), namun perlu kami jelaskan kalau prof adalah Dosen Tidak Tetap di UNJ, karena sampai sekarang juga mahasiswa bimbingan Prof juga masih berjalan,” ujar Parisman Sihaloho, SH., MH, pada awak media di Bareskri Mabes Polri Jakarta.
Baca juga:
KLARIFIKASI; Prof. Dr. Sihol Situngkir, SE., MBA., bersama Tim Kuasa Hukum, terkait Penetapan TERSANGKA https://pelitanusantara.com/klarifikasi-prof-dr-sihol-situngkir-se-mba-bersama-tim-kuasa-hukum-terkait-penetapan-tersangka/
Mengutip pemberitaan Senin (1/4/2024), mengatakan; “Menyeimbangkan pemberitaan di luar sana yang terkait dengan adanya upaya memojokkan, menurunkan reputasi dari klien kami; Prof. DR. Sihol Situngkir, SE., MBA., dikarenakan pemberitaan yang cenderung memojokkan terkait dengan program fereinjoob, dengan sangkaan dengan pasal TPPO serta dengan nyata-nyata menurunkan reputasi klien kami; Prof. DR. Sihol Situngkir, SE., MBA., yang merasa terpanggil sebagai seorang akademisi, dalam mensosialisasikan program Ferienjob yang dilaksanakan di German dan merupakan program dari German (Pemerintah Jerman memastikan ferienjob adalah program untuk mahasiswa asing yang ingin bekerja di sana. Bukan program magang), saat memenuhi undangan yang di ajukan / dikirimkan oleh Bina Mulia dan UNJ sebagai Nara Sumber sebagai ahli dalam pendidikan dan sebagai GURU BESAR dengan gelar Profesor,” ujar Dr. Fernando Silalahi, SH.
Prof. DR. Sihol Situngkir, SE., MBA., mengatakan, bahwa terpanggil untuk membantu menteri Nadiem dalam ikut serta mencerdaskan anak bangsa dengan program MBKM.
“Saya pikir, dalam kegiatan ini, niat baik saya bagaimana supaya anak-anak bangsa ini punya keterampilan, karena salah satu tujuan utama dari MBKM (Belajar Merdeka Kampus Merdeka) itu adalah untuk mencerdaskan, meningkatkan kompetensi soft-skill; apa itu softs-kill = misalnya kedisiplinan, managment waktu dan lain-lain, hal itu saya pikir jika mendapatkan pengalaman seperti itu dari luar negeri akan sangat bagus, supaya anak-anak Indonesia bisa bersaing demi masa depan kedepan,” ujar Prof.Sihol.
“Saya pikir program mas menteri ini sangat bagus.
Dan dalam ini, saya memiliki kapasitas legal standing yang dimiliki oleh advokat sebagai penyelenggara, dan tentunya saya tidak sembarang mau menerima menjadi Nara Sumber, tentu saya harus mempelajari, dan juga legalitas mereka ini legal di German dan sudah memiliki Akta yang berdiri di Madiun di Jawa Barat, jadi saya sudah mempelajari dan menyelaraskan bagaimana program MBKM ini bisa dilaksanakan. Dan hal itupun, tergantung kepada Rektor dikampus tersebut apakah mau menerima / mau meneruskan atau tidak. Tidak ada unsur paksaan, saya cinta anak bangsa, dan saya tidak mau ego hanya mau saya sendiri yang jadi Guru Besar, siapapun anak bangsa ini punya kesempatan yang sama, dan menurut saya pantas kita angkat,” jelas Prof.Sihol.
“Tentunya apapun yang merupakan janji-janji dari program ini ada di nara sumber utama nya yang ada di Bina Mulia, saat itu ada semua di uraikan informasi tersebut. Dan sesuai dengan undangan, saya hanya menjelaskan, bagaimana program MBKM; yang merupakan kebijakan Menteri mas Nadiem Makariem di Indonesia, sebatas itu saja. Ketika para rektor dengan yang lain mendengarkan, dan juga di setiap perguruan tinggi tentu sudah memiliki dan menyusun buku pedoman MBKM itu sendiri sesuai kebutuhan di kampusnya, jadi dapat dipelajari, karena di Kampus tempat untuk menciptakan dan banyak orang-orang pintar, hal itu tidak saya campuri, karena itu bukan ranah saya, nah ….. demikian yang bisa saya jelaskan,” tegas Prof Sihol.
“Terakhir, saya juga mau menyampaikan di sini, saya sangat kecewa, dalam arti saya menjadi dikorbankan dalam kegiatan ini, padahal niat tulus baik saya adalah untuk membantu mensosialisasikan sesuai dengan undangan mereka ke saya,” ujar Prof. Sihol.
Parisman Sihaloho, SH., MH, mengatakan; “Terkait langkah hukum yang akan kami ambil, sebagai salah satu bagian dari tim kuasa hukum Prof. DR. Sihol Situngkir, untuk itu untuk menjawab rekan media dan juga terkait agenda saat ini, kami tekanan bahwa sudah jelas hari ini kami sedang melakukan satu langkah penjelasan untuk penyeimbangan. Dan dalam beberapa waktu ini klien kami telah berdiam diri sambil menganalisa, namun hari ini kami berikan satu penjelasan bahwa peran dari beliau ini hanya sebagai nara sumber, selain itu tidak ada, dan tidak mencampuri hal-hal yang bersifat apapun, baik pemberangkatan dan lain-lain dan segala macam, apalagi pembiayaan, maupun tiket dan lain. hanya sebatas menjelaskan tentang bagaimana MBKM ini berguna untuk mencerdaskan anak bangsa, dan Prof.Sihol ini adalah sebagai nara sumber ke dua, bukan pertama pada acara tersebut,” ujar Parisman Sihaloho, SH., MH.
“Terkait masalah atau langkah-langkah hukum, sudah di jelaskan tadi saat awal sesi tadi, untuk ke depan nya kami meminta siapapun baik itu sifatnya personal maupun Twitter, Tiktok dan lain-lain agar lebih berhati-hati, jangan mencoba mencampuri sesuatu hal-hal yang tidak dipahami secara detail. Yang bisa menyebabkan kredibilitas dari klien kami Prof.Sihol, baik harga diri maupun martabat menjadi tercemar, untuk itu kami juga sebagai kuasa hukum akan melakukan pembelaan terhadap klien kami atau melakukan proses upaya hukum untuk menuntut siapapun yang bisa atau tidak bisa menjelaskan secara detail dan tidak menguasai persoalan yang di hadapi secara basis data,” ujar Parisman Sihaloho, SH., MH.
“Berdasarkan undangan di hari rabu, dan sebagai warga negara. Kita akan menghormati proses penegakan hukum, kami akan menghormati Penetapan Tersangka yang di lakukan Mabes Polri. Besok kami akan dampingi ke Mabes Polri untuk menunjukkan bahwa kami adalah orang yang beretikat baik dan orang yang kooperative ikut untuk melaksanakan proses perjalanan hukum agar terstruktur dengan baik, tutup Parisman Sihaloho, SH., MH, kepada para awak media saat konferensi pers di Tamani Salemba, Jakarta pada Senin(1/4/2024) lalu.
(***)