Jakarta-Jangkarpena.com Kasus meninggalnya Prada Candra Gerson Kumaralo personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL yang diduga melibatkan 6 (enam) oknum Batalyon tersebut, proses hukumnya masih terus berjalan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan, bahwa Personil terduga yang melakukan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo, seluruh menjalani dan menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka. Berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada tanggal 23 Agustus 2021.
Lebih lanjut disampaikan Kadispenad, sesuai penegasan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI Angkatan Darat akan mengawasi dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar peraturan dan Perundangan.
Selanjutnya TNI Angkatan Darat akan terus mengawal proses hukum ini di Oditur Militer IV-18 Manado sampai dengan Pengadilan Militer sampai tuntas. (Endharmako)