Tulungagung,Jangkarpena – Semenjak diperhentikan oleh pemerintah desa Karanganom kecamatan Kauman kabupaten Tulungagung, pada tanggal 02 September 2022,Wahyu Hadi Santoso melakukan langkah hukum, Karena merasa kurang puas terhadap pemberhentiannya, yang disinyalir kurang memenuhi unsur keadilan. Hal ini Kemudian mendorong Wahyu H S,Menempuh jalur hukum dengan jalan menggugat Pihak pemerintah desa dengan gugatan immaterial, yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara yang berada di Jalan Juanda Surabaya. Dalam bentuk sengketa jabatan kepala urusan kesejahteraan.
Melalui informasi dari Kuasa hukum Tergugat ( pemdes karanganom), yaitu pengacara negara atau bagian hukum pemkab Tulungagung, memberikan informasi perihal ditolaknya gugatan atas perkara nomor 163/G/2022/PTUN SBY.pada hari kamis,(02/03/23),Dalam amar putusan yang diinfokan oleh kuasa hukum tergugat, berbunyi
- Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan
- Menghukum penggugat membayar biaya perkara.
Kabar ini diterima oleh Kepala desa, dari bagian hukum Pemkab Tulungagung, perihal penolakan gugatan dari Wahyu Hadi Santoso atas materi gugatan sengketa jabatan Kaur Kesra, di pemerintah desa Karanganom,melalui kepala desanya, memberikan penjelasan,mengaku senang dengan mendengar keputusan pengadilan tersebut,
” Informasi tentang hal ini sangat cepat dan bisa diakses secara online, jadi ketika saya mendengar adanya penolakan atas materi gugatan ke desa Saya, akhirnya bisa bernafas lega, bisa berrkonsentrasi mengurusi pelayanan masyarakat” jelasnya.
Dalam wawancara dengan awak media, Sukar sebagai kepala desa,mengaku senang, Karena usaha yang yang selama ini membuahkan hasil,dengan ditolaknya materi gugatan tersebut,” Kami berharap keputusan itu bisa diterima Oleh berbagai Pihak manapun, khususnya Penggugat Karena keputusan hakim sifatnya mengikat ,”ujarnya.
Disinggung mengenai kemungkinan Wahyu HS, melakukan banding atau kasasi, kades Sukar menuturkan
” Kalaupun urusan banding dari Wahyu, kita semua sudah diberikan peluang, dan semua warga NKRI didepan hukum dan pemerintahan adalah sama”, ujarnya.
Dengan berbekal keputusan resmi dari PTUN Surabaya, tentunya posisi satu jabatan yang selama ini kosong,akankah segera diisi melalui Penjaringan perangkat,” Kita belum berfikir kearah penjaringan perangkat, sebab semua perlu dibicarakan kepada semua stage holder, yang Ada diwilayah desa, seperti BPD, LPM, Toga,Tomas,” imbuhya(Hur)