Lebak -Tambang Galian tanah ilegal di wilayah Kecamatan Curug bitung Kabupaten Lebak kembali beroperasi, Pasalnya, Galian tanah ilegal yang diduga tak berizin semakin merajalela, Pengawasan dari pihak yang berwenang, yang terkesan melakukan pembiaran seolah tutup mata dengan pelanggaran tersebut.
Padahal selain ilegal galian tanah juga banyak menyebabkan korban jiwa, belum lama ini beberapa korban nyawa berjatuhan akibat dari adanya Galian tersebut.
“dari mulai kecelakaan saat bekerja, maupun kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh truk-truk pengangkut tanah yang muatannya berserakan di jalan sehingga membuat jalan raya menjadi licin sulit untuk dilalui.
” Selain itu juga armada truck pengangkut tanah sering parkir disembarang tempat sehingga membuat kemacetan panjang.
Hal tersebut mendapat sorotan khusus dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nasional Indonesia (GNI) Ohim Risdianto. Iya mengatakan bahwa hal ini harus disikapi secara serius, mengingat adanya ancaman nyawa banyak orang. Jika memang kedepannya tidak ada tindakan tegas dari aparat yang berwenang. kata Kata Ketua Umum GNI Ohim Risdianto.
Bahkan Ia Pun akan melakukan pelaporan ke tingkat pusat dalam hal ini Mabes Polri dan Polda Banten, agar dapat menindak oknum-oknum yang bermain dibelakangnya. Tegasnya
“Saya kira ini masalah serius, Karna sudah menyangkut keselamatan nyawa manusia, saya pastikan apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian maka saya akan koordinasi dengan tim di pusat, untuk melaporkan hal ini ke Mabes Polri”. Tegasnya Ohim saat ditemui Awak media. Pada Rabu 28 Februari 2024.
Lanjut, Ketua Umum GNI Ohim, ada apa dengan hukum di Lebak seolah tutup mata, padahal jelas banyak korban nyawa disini. dan Galian Tanah Ilegal tak berizin hingga saat ini masih Beroprasi.
Kami dari Gema Nasional Indonesia (GNI) Meminta Kepada Pihak APH Tutup galian Ilegal Yang ada diwilayah Curug bitung Khususnya diwilayah kabupaten Lebak Banen. Tuturnya. (ds)