Soal KLB Demokrat, Mahfud MD Singgung Sikap Pemerintahan SBY Saat Kisruh PKB

Soal KLB Demokrat, Mahfud MD Singgung Sikap Pemerintahan SBY Saat Kisruh PKB

Spread the love

JANGKARPENA.COM Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak bisa ikut campur mengenai kisruh KLB Partai Demokrat. Sebab menurut Mahfud MD, hal itu adalah masalah internal partai.

Mahfud MD mencontohkan sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Gusdur dan PKB Cak Imin saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden. Menurut dia, saat itu, pemerintahan SBY tak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB

“Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” kata Mahfud MD lewat twitternya, Sabtu (6/3).

Menurut Mahfud, sikap yang sama juga dilakukan pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gusdur pada tahun 2003 lalu.

“Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2002) mengambil PKB dari Gusdur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud menekankan, KLB Sumut ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai. Namun apabila sudah menjadi masalah hukum pemerintah akan turun tangan.

“Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,” ujar dia.

Mahfud menyebut, pemerintah tidak bisa melarang maupun mendorong kegiatan kader Demokrat di Deli Serdang karena terbentur Undang-undang Nomor 9 Tahun 1991. Undang-undang itu sendiri mengatur mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” kata Mahfud.

Dia menegaskan pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub partai politik manapun. Hal itu bisa dilihat dari jejak pemerintahan era Megawati, SBY hingga Jokowi.

“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan, karena menghormati independensi parpol,” kata Mahfud.

Pemerintah, kata Mahfud, lebih memilih menanggung risiko dianggap cuci tangan atau abai daripada tidak menghirmati indepensi parpol. “Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah,” tandasnya. (Kfs)

 

 

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!