Gunungkidul – 3 Kapanewon di Gunungkidul melaksanakan pengukuhkan dan penyerahan Surat Keputusan Tentang Perubahan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) yang diantaranya Kapanewon Playen, Kapanewon Patuk dan Kapanewon Gedangsari yang dilaksanakan di masing-masing Kantor, Selasa (16/7/2024).
Bupati Gunungkidul Sunaryanta yang hadir sekaligus menyerahkan langsung Surat Keputusan Bamuskal, selalu menekankan untuk membangun semangat guyub rukun kebersamaan antara Bamuskal, Lurah, dan juga Pemerintah Daerah.
“Dengan perubahan numekelatur seperti ini tentunya bukan tanpa alasan, masyarakat menuntut pelayanan yang ditingkatkan utamanya di Kalurahan, dan harapannya rekan-rekan setelah adanya penambahan masa jabatan ini dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin,” kata Bupati dalam sambutannya.
Bupati juga menyampaikan, pengukuhan ini sudah sesuai dengan arahan undang-undang yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu,
“Tambahan masa jabatan ini setelah disahkannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024,” kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta.
Dengan ditambahnya masa jabatan, Bupati berharap kedepan Bamuskal bersama Lurah dapat semakin meningkatkan pelayanan untuk warga dalam rangka membangun setiap daerahnya masing-masing menjadi lebih baik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sujarwo mengatakan sudah 7 Kapanewon yang anggota Bamuskalnya telah dilantik.
“Pelantikan kita jadikan satu dimasing-masing Kapanewon,” tegasnya.
Sedangkan untuk hari ini, Kapanewon Playen ada 13 Kalurahan, Kapanewon Patuk ada 11 Kalurahan, dan Kapanewon Gedangsari ada 7 Kalurahan.