Depok,Jangkarpena.com – Saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ke-XVII Tahun 2024 di Balikpapan, Wali Kota Depok Mohammad Idris tetap memantau perkembangan situasi di kotanya.
Seperti memberikan instruksi kepada Perangkat Daerah (PD) terkait untuk gerak cepat menangani kasus bullying atau perundungan pada anak, terutama mereka yang masih bersekolah.
Instruksi ini disampaikan Kiai Idris, sapaan Wali Kota Depok, menyusul adanya informasi kasus perundungan atau bullying pada siswi sekolah di Kota Depok.
“Informasi tentang perundungan atau bullying siswa sekolah, saat ini masih berada di Balikpapan acara APEKSI, saya memerintahkan PD terkait untuk penelusuran dan langkah-langkah taktis penanganan kasus bersama Polres Metro Depok,” kata Kiai Idris, Rabu (05/06/24).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengonfirmasi bahwa Wali Kota Depok telah menginstruksikan DP3AP2KB untuk melakukan penelusuran dan langkah-langkah taktis dalam menangani serta melindungi anak-anak dalam kasus perundungan yang terjadi pada 4 Juni kemarin.
“Tim Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di DP3AP2KB Kota Depok sudah berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres, korban sudah melaporkan kasus ini ke pihak Polres,” kata Nessi.
DP3AP2KB pun berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada korban, pelaku, dan keluarganya. Pada hari yang sama, tim UPTD PPA DP3AP2KB Depok sudah menghubungi keluarga korban dan berkomunikasi dengan kakak korban.
“Insha Allah, hari ini sudah kami dijadwalkan pertemuan,” tambahnya.
Hari ini, UPTD PPA juga akan melakukan asesmen dan konseling serta pendampingan hukum dan pelaporan ke Polres.Selain itu juga, DP3AP2KB Depok juga akan berkoordinasi dengan Disdik untuk memastikan pelaku tidak dikeluarkan dari sekolah.
“Ke depan, akan direncanakan edukasi ke sekolah yang bersangkutan,” tutup Nessi.
Sebagai informasi, Kasus ini melibatkan AU (12 tahun), seorang siswi MI di Pitara, yang diduga dipukul oleh terduga pelaku SI dan ER, siswi SMPN di Cipayung dan SMP swasta di Pitara.
Pada Selasa (04/06/24), keluarga korban telah dihubungi oleh UPTD PPA untuk melaporkan kasus tersebut ke mereka.
Tetapi, keluarga korban memutuskan untuk melakukan BAP di Polres Metro Depok pada Rabu 5 Juni 2024. Korban juga telah menjalani visum pada Selasa 4 Juni 2024. (EDl)