TANGGAPAN ALVIN LIM ATAS SIDANG DI PN JAKSEL: PERTAMA DALAM SEJARAH HUKUM INDONESIA, SESEORANG DISIDANGKAN 2X DALAM PERKARA YANG SAMA YANG SUDAH ADA PUTUSAN INCRACTH DARI MA.

TANGGAPAN ALVIN LIM ATAS SIDANG DI PN JAKSEL: PERTAMA DALAM SEJARAH HUKUM INDONESIA, SESEORANG DISIDANGKAN 2X DALAM PERKARA YANG SAMA YANG SUDAH ADA PUTUSAN INCRACTH DARI MA.

Spread the love

Jakarta – Alvin Lim pendiri LQ Indonesia Lawfirm dalam pernyataannya kepada media menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sedang lucu. Bagaimana seseorang yang sudah pernah di sidangkan di PN, PT lalu MA dan sudah ada putusan In Cratch MA akan disidangkan kembali atas perkara yang sama? Pasal 76 KUH Pidana (1) Kecuali dalam keputusan hakim masih boleh diubah lagi, maka orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim Negara Indonesia, dengan keputusan yang tidak boleh diubah lagi (in kracht van gewijsde).

Selain melanggar KUHP, penyidangan dua kali dalam perkara yang sama dapat didugakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam pasal 18 (5) menyatakan bahwa “Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Ne bis in Idem)”. Pasal ini mengatur tentang Hak Memperoleh Keadilan.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa asas Nebis in idem adalah asas yang mengatur tentang bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Asas ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum. “Pentingnya perlindungan terdakwa dari kepastian hukum dikaitkan terhadap asas ne bis in idem mendapat perhatian yang serius, yakni bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya di tujukan pada terdakwa dalam proses persidangan, apalagi terdakwa dituntut untuk yang kedua kalinya dalam peristiwa yang sama, sehingga perlu juga perlindungan terhadap terdakwa akibat penyalahgunaan kekuasaan di pengadilan.” Ucap Pasha selaku kuasa hukum Alvin Lim. “Kami akan menyurati Komnas Ham dan akan dalam waktu singkat mengajukan gugatan PMH terhadap kejaksaan.”

Alvin dengan tersenyum santai menambahkan “Jelas ada oknum bermain di kejaksaan agung, minggu ini Kejaksaan Agung akan melepaskan penjahat kelas kakap Henry Surya pengemplang dari tahanan (bebas demi hukum) sehingga lepas dari penuntutan di Pengadilan, dengan menolak berkas perkara Tipideksus Mabes dengan alasan berkas belum lengkap. Padahal petunjuk Jaksa mustahil untuk dipenuhi oleh siapapun. Sudah rancangan tingkat dewa, bahwa Henry Surya akan dilepaskan oleh oknum Jenderal Kejaksaan Agung, dan Alvin Lim selaku kuasa hukum korban Indosurya, kembali disidangkan 2x nya untuk perkara yang sama.”

Dalam keterangannya Alvin mengungkapkan bahwa dalam petunjuk no 90, Jampidum meminta agar Penyidik memeriksa seluruh korban di seluruh Indonesia, adalah hal mustahil, karena beberapa bahkan sudah meninggal, apa harus di bangkitkan dari liang kubur terlebih dahulu? Otaknya dimana itu kejagung? Mau membodohi masyarakat.” Ucap Alvin Lim sambil menunjukkan halaman P19 dengan tandatangan dan cap atas nama Jampidum. Alvin mengungkapkan karena dirinya gencar terhadap Investasi bodong Indosurya dan Mahkota Raja Sapta Oktohari lah, dirinya di kriminalisasi kejaksaan.

“Masyarakat menjadi saksi, bagaimana Pemerintah Indonesia akan melepaskan penjahat kelas kakap seperti Henry Surya dari tahanan dan Raja Sapta Oktohari yang LP nya di Polda Mangkrak sudah 3 tahun, tidak pernah naek ke persidangan, tapi kuasa hukum Korban Investasi bodong justru 2x mau disidangkan untuk perkara yang sama. Disinyalir Raja Sapta Oktohari ada di balik pengerahan LMP kubu Adek Manurung yang seolah mendesak kejagung untuk mempidanakan Alvin Lim. Tidak menang melawan LQ secara hukum, maka para oknum skema ponzi mengunakan cara keji dan mengunakan oknum kejaksaan untuk menyerang. Keagungan kejaksaan, patut dipertanyakan.” Ucap Alvin Lim dengan lantang sambil menunjukkan bukti surat LMP yang menyatakan bertindak selaku kuasa hukum Raja Sapta Oktohari.

Alvin Lim pendiri LQ Indonesia Lawfirm dikenal fenomenal dalam 2 tahun sudah ada 4 cabang di Jakarta, Tangerang dan Surabaya, dengan puluhan Advokat rekanan dikenal dan dipercaya menjadi kuasa hukum dari para korban Investasi bodong seperti Indosurya, Narada, KSP SB, Mahkota, MPIP, OSO Sekuritas, Minnapadi, robot trading, DNA Pro, Fahrenheit dan ATG. LQ dikenal atas keberhasilan dalam pengembalian kerugian dana korban Investasi bodong di 4 perusahaan dan memenangkan perkara persidangan dengan membongkar praktek kotor oknum aparat penegak Hukum dengan menganut semboyan “Zero Corruption Law Enforcement” untuk LQ Indonesia Lawfirm sebagai pioneer, firma hukum di Indonesia yang tidak mau toleransi kepada korupsi.

“Tidak mudah mengubah dan membersihkan institusi yang kotor dari banyaknya oknum sampah terutama dalam penegakan hukum, namun jika tidak ada yang berani memulai bersih, kapan Indonesia mau maju, adil dan sejahtera? Inilah harga yang harus saya bayar melalui perjuangan melawan oknum APH Korup.” Tutup Alvin Lim dengan mengebu-gebu.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!