Terkait Pemberitaan Proyek Kementerian PUPR Yang Diduga Asal-asalan, Pihak PT.INDOBANGUN GROUP Memakai Hak Koreksinya.

Terkait Pemberitaan Proyek Kementerian PUPR Yang Diduga Asal-asalan, Pihak PT.INDOBANGUN GROUP Memakai Hak Koreksinya.

Spread the love

Lampung.– Adanya pemberitaan terkait proyek Kementerian PUPR yang di kerjakan oleh pihak PT.INDOBANGUN GROUP dengan nilai Proyek Rp 97.800.000.000. (sembilan puluh tujuh milliar delapan ratus juta rupiah) sumber dana dari LOAN ADB/AIF, yang diduga di kerjakan secara asal-asalan dan di duga amburadul sudah terjawab

Timbulnya pemberitaan oleh beberapa media online berdasarkan temuan dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung. temuan itu berdasarkan keluhan dan laporan dari warga setempat yang merasa kurang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan di lokasi, dan pihak PT.INDOBANGUN GROUP sebagai pelaksana pekerjaan sempat mendapat surat somasi dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung terkait permasalahan tersebut.

Pihak PT.INDOBANGUN GROUP langsung menanggapi dengan menjawab surat somasi dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, dengan cara membalas surat somasi dengan jawaban surat juga.

Didalam balasan surat tersebut pihak PT.INDOBANGUN GROUP menjelaskan secara rinci satu persatu terkait keluhan dan laporan warga yang menduga kalau proyek di kerja secara asal-asalan.

Khairul Akhyar selaku Projects Manager (PM) PT.INDOBANGUN GROUP yang ada di Rawajitu SPP IPIL, meminta kepada pihak media untuk dapat memakai Hak Koreksinya yang memang sudah di atur di dalam UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

Menurut Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

BAB I Pasal 1 ayat 10 Berbunyi,” Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.”

BAB I Pasal 1 ayat 12
berbunyi, ” Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang di beritakan oleh Pers. baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.”

Didalam penjelasannya, Khoirul Akhyar mengatakan” Alhamdulilah untuk Mis komunikasi antara pihak PT.INDOBANGUN GROUP yang berada di Rawajitu SPP IPIL dengan DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung dan kawan-kawan media telah kita kasih jawaban secara rinci, kedepan kita akan menjalin kemitraan lebih baik lagi.” Senin (19/09/2022).

Beliau juga menambahkan, “Sebagai pihak sosial kontrol saya pribadi memaklumi kawan-kawan mengingatkan kami di dalam mengerjakan proyek dari pemerintah, itu lebih bagus sehingga tingkat pengawasan di dalam kami mengerjakan proyek hasilnya nantinya akan lebih baik lagi, sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung dan kawan-kawan media atas sosial kontrolnya, ini sangat membantu saya untuk ikut mengawasi para pekerja saya.” ungkapnya.

“Terkait adanya temuan dan laporan dari warga kepada DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, saya jelaskan bahwa itu tidak ada, semua telah kami kerjakan sesuai dengan aturan yang ada.dan hasilnya semuanya sudah bagus.” ungkap bapak Khoirul Akhyar selaku Projects Manager PT. INDOBANGUN GROUP .

Pertemuan dilakukan di rumah kediaman Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung bapak Ferry Saputra, Ys ikut angkat bicara, ” Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak PT.INDOBANGUN GROUP yang sudah menjawab surat somasi dari pihak kami, sebagai pihak yang melakukan sosial kontrol/pengawasan, kami akan menyampaikan kepada warga atas semua jawaban dari pihak PT.INDOBANGUN GROUP. semoga kedepan pekerjaan yang baik akan bertambah baik lagi, yang kurang baik akan secepatnya di perbaiki.” kata beliau.Selasa (20/09/2022).

Untuk memaksimalkan pelayan kepada publik dan menbantu kinerja PT.INDOBANGUN GROUP didalam menberikan informasi kepada publik, bapak Khoirul Akhyar selaku Projects Manager (PM) PT.INDOBANGUN GROUP meminta kepada saudara Andika untuk membantu sebagai juru bicara (Jubir) dari beliau, agar informasi kepada publik lebih transparan dan lebih baik lagi. (Red).

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!